TANGSELIFE.COM – Sopir truk yang melintas di wilayah Tangerang wajib memenuhi lima persyaratan administrasi dan operasional yang ditetapkan usai evaluasi penghentian sementara operasional truk tanah di Tangerang Raya.

Kelima syarat tersebut meliputi Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai jenis kendaraan, surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang masih berlaku, kartu inspeksi kendaraan (KIR) untuk memastikan kendaraan layak jalan, surat keterangan bebas narkoba dari instansi berwenang, dan surat penunjukan pengemudi dari perusahaan angkutan tempat pengemudi bekerja.

Kelima persyaratan tersebut wajib dimiliki oleh setiap sopir truk di Tangerang Raya.

Apabila sopir truk tanah di Tangerang tak bisa menunjukkan salah satu dokumen tersebut, pengemudi akan dikenakan sanksi tegas.

Sanksi tegas yang dimaksud adalah tilang, putar balik, atau bahkan pengandangan kendaraan.

Selain itu, ada juga pengawasan yang dilakukan di delapan pos pantau gabungan yang tersebar di Kota dan Kabupaten Tangerang.

Pihak kepolisian juga akan melarang sopir truk di Tangerang yang berkendara secara konvoi dan akan melakukan pemeriksaan urine secara acak guna memastikan pengemudi tidak dalam pengaruh narkoba.

Truk tanah yang sempat dilarang melintas pasca kecelakaan lalu lintas dan kericuhan pada Kamis, 7 November 2024, kini sudah diizinkan melintas di wilayah Tangerang Raya.

Kendaraan tersebut diperbolehkan melintas pada malam hari mulai pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB, sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 12 Tahun 2022 dan Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 93 Tahun 2022.

Zain mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat melintas pada waktu operasional truk tanah dan selalu mematuhi aturan lalu lintas.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak memaksakan menyalip kendaraan bertonase besar jika tidak ada ruang yang cukup.

Gunakan helm dan patuhi aturan lalu lintas untuk keselamatan bersama.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Dwi Oktaviani
Editor
Dwi Oktaviani
Reporter