TANGSELIFE.COM– Usai insiden kecelakaan yang melibatkan truk tanah di kawasan Teluknaga, Kabupaten Tangerang pada hari Kamis, 7 November 2024 lalu.

Maka kini jajaran Kepolisian Resor (Polres) Metro Tangerang Kota mendirikan delapan pos pantau yang bertugas untuk mengawasi jam operasional truk tanah.

Pendirian pos pantau tersebut sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) dan Peraturan Wali Kota (Perwal) yang berlaku.

8 Lokasi Pos Pantau Truk Tanah di Kabupaten Tangerang

Pos pantau ini dilengkapi juga dengan petugas gabungan yang terdiri dari anggota Polres Metro Tangerang Kota, anggota TNI, petugas Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP.

Para petugas gabungan ini bekerja selama 24 jam dan terbagi dalam dua shift, berikut lokasinya:

1. Rawa Bokor, Kecamatan Benda

2. Kebon Nanas, Kecamatan Tangerang

3. Buaran Indah, Kecamatan Cipondoh

4. Suryadharma Kecamatan Neglasari.

5. Telesonic, Kecamatan Jatiuwung

6. Palem Semi, Kecamatan Jatiuwung

7. Cadas, Kecamatan Sepatan

8. Bojong Renged, Kecamatan Teluknaga.

Delapan pos pantau truk tanah di Kabupaten Tangerang ini telah didirikan sejak hari Sabtu, 9 November 2024.

Selama tiga hari berdiri para petugas gabungan ini sudah menindak 13 truk dengan sanksi tilang dan 9 diputarbalikkan.

Truk yang mendapatkan sanksi tilang ini diamankan ke Mapolres Metro Tangerang Kota.

Ini merupakan upaya pihak kepolisian untuk menekan angka kecelakaan yang diakibatkan oleh truk-truk yang melanggar jam operasional.

 

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Mimin TL
Editor
Jihan Hoirunisa
Reporter