TANGSELIFE.COM– Peristiwa lakalantas yang melibatkan truk tanah di Kosambi Tangerang dan pemotor pada Kamis, 7 November 2024 menimbulkan kericuhan.

Akibat insiden kecelakaan terbut mengakibatkan timbulnya bentrok antara warga sekitar dan aparat keamanan.

Sejak Kamis malam sekitar pukul 19.50 WIB, pasukan Brimob diturunkan untuk mengamankan lokasi kerusuhan tersebut.

Pasalnya, buntut dari kecelakaan yang terjadi di Jalan Salembaran, Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten para warga melakukan pembakaran, blokade jalan, hingga penjarahan ke truk-truk proyek PIK 2.

Pasca insiden kecelakaan truk tanah di Kosambi Tangerang ini lah menimbulkan kericuhan hingga membuat pihak kepolisian harus menurunkan aparat keamanan.

Berdasarkan informasi yang diterima tim Tangselife.com, pada Jumat malam ini, 8 November 2024, Brimob dan Kopasus masih diturunkan untuk mengamankan lokasi kericuhan.

Pasca Kecelakaan Truk Tanah di Kosambi Tangerang dengan Pemotor, Pemerintah Daerah dan Warga Buat Kesepkatan

truk tanah tabrak bocah sd
Warga tak kuasa menahan emosi imbas truk tanah menabrak bocah 9 tahun

Selain diturunkannya aparat keamanan, telah terlaksana juga pertemuan antara Penjabat Bupati Tangerang, POLRI, Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang, dan perwakilan masyarakat Kosambi-Tangerang.

Pertemuan ini dilakukan pasca kecelakaan truk tanah di Kosambi Tangerang, pada tanggal 7 November 2024 di Aula Kantor Kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang.

Pertemuan para warga dengan aparat keamanan dan pemerintah daerah ini adalah untuk membahas jam operasional truk di kawasan tersebut.

Adapun dari hasil pertemuan tersebut menghasilkan sedikitnya lima poin kesepakatan, yakni:

1. Pemda melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang dalam waktu dekat akan membangun portal di beberapa titik

2. Bakal digelar operasi gabungan yang melibatkan TNI, POLRI, DISHUB, Satpol PP, dan organisasi masyarakat lainnya di titik-titik rawan kecelakaan serta di pintu masuk truk tanah di Kabupaten Tangerang, sesuai dengan yang tertuang dalam Perbup No. 12 Tahun 2022

3. Bahwa dengan inisiasi Bapak H. Chiris Indra Wijaya, SH Anggota DPRD Kabupaten Tangerang akan meningkatkan aturan jam operasional kendaraan tambang sesuai Perbub No.12 Tahun 2022

4. Dalam rangka berkabung terhadap musibah yang menimpa korban, maka truk tanah dilarang beroperasi selama tiga hari dimulai dari tanggal kesepakatan ini dibuat, 7 November 2024

5. PEMDA, TNI, Polri, dan seluruh komponen masyarakat sepakat untuk menjaga kondusifitas kamtibas wilayah

 

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Jihan Hoirunisa
Editor
Jihan Hoirunisa
Reporter