TANGSELIFE.COM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengajak masyarakat untuk mematuhi Fatwa MUI untui memboikot proruk yang terafiliasi dengan Israel.

Diketahui MUI Pusat telah mengeluarkan Fatwa nomor 83 tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina

MUI menilai mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.

Sebaliknya, Fatwa tersebut menegaskan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.

Sekretaris MUI Kota Tangsel, Abdul Rojak meminta masyarakat Tangsel untuk membantu perjuangan Palestina dengan tidak membeli produk yang terafiliasi dengan Israel.

“Jadi dua isi fatwa itu kami dari MUI Tangsel sepakat untuk mendukung sepenuhnya apa yang dikeluarksn oleh Majelis Ulama Indonesia Pusat,” kata Abdul Rojak saat dihubungi Tangselife.com, Selasa, 14 November 2023.

Menurut Rojak, mendukung kemerdekaan Palestina atas penindasan Zionis Israel hukumnya adalah wajib.

Ia mengatakan bahwa MUI Tangsel sejauh ini telah melakukan sosialisasi terkait Fatwa tersebut dalam beberapa momentum acara.

“Seperti kemarin kita di Maulid Nabi MUI dengan Habib Jindan Bin Novel semuanya kita sosialisasikan Fatwa itu,” terangnya.

Rojak menyebut pemboikotan yang dilakukan berlaku terhadap seluruh produk yang berasal langsung dari Israel maupun produk yang berasal dari negara yang mendukung agresi Israel.

“Mulai dari makanan, minuman, fashion dan hal-hal yang lainnya. Pokoknya yang menjadi produk Israel maupun negara yang berafiliasi dengan Israel,” pungkas Abdul Rojak. (Andre)

Intan
Editor
Intan
Reporter