TANGSELIFE.COM – Oknum dukun di Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dituntut hukuman 2 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa, 20 Agustus 2024.

Dukun di Ciputat itu diketahui bernama H. Heriyadi yang tinggal di Jalan Masjid Al Ihsan, Kelurahan Sawah, Kecamatan Ciputat.

Dukun di Ciputat itu dituntut hukuman bukan karena aktivitas atau praktik perdukunan. Dia dipenjara karena memiliki senjata api dan bom berupa granat nanas.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Tangsel Satrio Aji Wibowo mengatakan, dalam sidang agenda pembacaan tuntutan itu disebutkab, Heriyadi terbukti bersalah melakukan tindak pidana.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun,” kata Satrio di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa 20 Agustus 2024.

Diketahui, penangkapan Heriyadi setelah geger soal praktik dukun di rumahnya pada Maret 2024 lalu.

Warga sekitar yang curiga pun sempat lakukan penggerebekkan. Mereka terkejut, lantaran ada sejumlah foto tetangga yang ditancapi paku.

Setelah geger, kasus tersebut kemudian ditangani pertama oleh Polsek Ciputat Timur. Hasil penelusuran lebih lanjut, polisi menemukan dua pucuk senjata api, ratusan butir peluru dan sejumlah granat nanas.

Senjata api yang diamankan yakni jenis Colt 38 Cobra LW 15657 bergagang kayu yang merupakan warisan dari ayahnya. Sedangkan senjata api jenis Defender Special 38 S & W CTCE bergagang kayu merupakan pemberian dari almarhum adiknya.

Nantinya, barang bukti berupa senjata api, ratusan peluru dan granat nanas milik dukun di Ciputat akan dimusnahkan oleh pihak berwenang.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Wivyh
Editor
Wivyh
Reporter