TANGSELIFE.COM – Organisasi masyarakat atau Ormas akan mendapatkan konsesi tambang, tentu dalam pengelolaan tambang ini harus berjalan sesuai aturan yang ada.

Maka dari itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan tentang bahayanya oknum yang bermain di perizinan tambang.

KPK mengingatkan kepada Ormas yang mendapatkan konsesi tambang, agar dalam mengurus perizinan semuanya dilakukan secara prosedural.

“Kami ingatkan, agar dalam mengurus seluruh perizinan dilakukan secara prosedural, sesuai aturan yang ada,” ujar Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri, Selasa, 5 Juni 2024.

“Faktanya ada misalnya ternyata banyak oknum-oknum yang memanfaatkan dari izin pertambangan,” paparnya.

Lebih lanjut Ali mengingatkan, dalam pengelolaan tambang terdapat aturan yang harus dipatuhi.

Karena hal tersebut sangat penting untuk menghindari korupsi.

“Poin pentingnya dalam pengelolaan tambang adalah aturannya harus dilengkapi, semuanya harus dipatuhi,” paparnya.

Konsesi Tambang Untuk Ormas

Diketahui bahwa pemerintah memberikan ormas untuk kelola tambang, tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan, akan segera menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

“Sebentar lagi akan diterbitkan IUPnya, untuk kasih PBNU karena prosesnya sudah hampir selesai, itu janji saya kepada kalian semua,” ungkap Bahlil.

Sementara itu, Ketua PBNU Yahya Cholil Staquf menyampaikan terimakasih atas keberanian Presiden Joko Widodo memberikan konsesi tambang untuk ormas.

Menurutnya, PBNU dengan sumber daya manusia dan jaringan bisnis yang dimiliki siap mengelola izin tambang.

“NU siap dengan sumber daya-sumber daya manusia yang mumpuni, perangkat organisasional yang lengkap dan jaringan bisnis yang cukup kuat untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab tersebut,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Sopiyan
Editor
Sopiyan
Reporter