TANGSELIFE.COM- Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang menggugat Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Anwar Abbas.

P erlawanan dilakukan oleh pengasuh Ponpes Al-Zaytun itu setelah pemerintah dan kepolisian mengusut dirinya dan lembaga pendidikan yang dia pimpin.

Tidak tanggung-tanggung, Panji Gumilang menggugat MUI dan Wakil Ketua MUI Anwar Abbas senilai Rp 1 triliun.

Pimpinan Ponpes Al-Zaytun itu   menggugat keduanya secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat karena merasa namanya dirugikan.

Tapi Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) MUI Ikhsan Abdullah meminta pengasuh Ponpes Al-Zaytun itu tidak membuat kegaduhan baru.

Itu diucapkan Ikhsan menyoroti langkah Panji Gumilang menggugat MUI dan Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas ke pengadilan.

“Sebaiknya jangan buat kegaduhan baru. Fokus saja dengan persoalan yang tengah diselidiki Mabes Polri,” ujar Ikhsan, Senin, 10 Juli 2023.

Dia meminta agar Panji Gumilang fokus kepada kasus dugaan penistaan agama yang saat ini tengah diselidiki Bareskrim Polri.

Meski begitu, Ikhsan mengatakan gugatan terhadap kelembagaan MUI dan Anwar Abbas sah-sah saja.

“Tapi gugatan itu sebetulnya persoalan yang berawal dari Panji Gumilang sendiri. Tentu saja itu harus diklarifikasi,” paparnya juga.

Ikhsan juga mengatakan gugatan itu tak akan muncul apabila pimpinan Al-Zaytun itu tidak membuat pernyataan yang kontroversial.

Meski demikian, MUI siap melawan gugatan Panji Gumilang jika sudah menerima dan mempelajari gugatan tersebut.

Untuk diketahui, gugatan tersebut terdaftar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat pada Kamis, 6 Juli 2023 lalu.

Perkara gugatan Panji Gumilang selaku pimpinan Ponpes Al-Zaytun itu terdaftar dengan nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.

Pejabat Humas PN Jakarta Pusat Bintang AL membenarkan adanya gugatan terhadap MUI dan Anwar Abbas tersebut.

Bintang mengungkapkan beberapa poin gugatan Panji Gumilang dalam Posita yang salah satunya menggugat Anwar Abbas membayar ganti rugi Rp 1 triliun.

“Meminta tergugat membayar ganti kerugian berupa kerugian materil sebesar Rp 1 dan kerugian immaterial sebesar Rp 1 triliun,” ujarnya Senin, 10 Juli 2023.

Sedangkan Waketum MUI Anwar Abbas mengatakan gugatan Rp 1 triliun itu karena merasa disudutkan oleh dirinya.

Meski begitu, Anwar Abbas mengaku siap menghadapi gugatan yang dilayangkan pimpinan Ponpes Al-Zaytun tersebut.

“Iya. Saya taat dan menghormati hukum,” ujar Anwar Abbas yang juga petinggi PP Muhammadiyah itu kepada wartawan, Senin, 10 Juli 2023.

Ini Alasan Panji Gumilang Gugat MUI dan Anwar Abbas

Alasan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun menggugat MUI dan Anwar Abbas sebesar Rp  1 triliun akhirnya terungkap.

Penyebab gugatan itu disampaikan oleh kuasa hukum Panji, Hendra Efendi dalam keterangan tertulis, Senin, 10 Juli 2023 malam.

“Dalam surat gugatan kami uraikan semua penyebabnya. Kami menuntut ganti rugi material Rp 1 dan Rp 1 triliun untuk immaterial,” terang Hendra.

Alasan utama Panji menggugat karena pernyataan Anwar Abbas yang melontarkan tuduhan komunis kepada kliennya.

Tuduhan itu berdasarkan potongan video yanng beredar di sosial media tanpa melakukan klarifikasi.

Dengan ucapan komunis itu, ujar Hendra juga, kliennya merasa dijustifikasi, disudutkan dan dihina oleh pernyataan Anwar Abbas tersebut.

Padahal, kata Hendra lagi, Panji mengucapkan kata “saya komunis” untuk menunjukan ucapan tamunya yang berasal dari China (Tiongkok).

“Jadi tamu dari China itu tidak menyatakan bahwa dia seorang Budhis, Nasrani atau Hindu, melainkan jawabannya “saya komunis”,” papar Hendra juga.

Lalu jawaban tersebut disampaikan ke santri-santri Al-Zaytun yang akan meninggalkan sekolah itu karena sudah lulus. 

Anwar Abbas menurut Hendra juga, dinilai sengaja mendiskreditkan Panji sebagai rangkaian tak terpisahkan upaya MUI  menyudutkan Ponpes Al-Zaytun.

“Karena itu, kami penasehat hukum pimpinan Ponpes Al Zaytun mengajukan gugatan kepada Anwar Abbas dan MUI sebagai turut tergugat,” tandasnya.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife