TANGSELIFE.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan tiga pasangan calon Presiden dan calon wakil Presiden (capres-cawapres) yang akan berlaga di Pilpres 2024.
Tiga pasangan capres-cawapres yang resmi diumumkan KPU yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Penetapan ketiga pasang capres-cawapres diumumkan usai KPU melakukan rapat pleno secara tertutup.
Ketiga pasangan yang telah mendaftar ke KPU itu dinyatakan sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden secara resmi lewat Keputusan KPU RI Nomor 1632 Tahun 2023.
“Telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk pemilu serentak 2024,” kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik, Senin 13 November 2023 sore.
Selanjutnya, ketiga pasangan capres-cawapres bakal melakukan undian nomor urut di Kantor KPU pada Selasa 14 November 2023 besok.
Pengundian nomor urut akan digelar pada pukul 18.30 WIB.
Tiga Pasangan Capres-Cawapres di Kontestasi Pilpres 2024
Pasangan Anies-Muhaimin diusung oleh Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Ummat.
Sementara Ganjar-Mahfud diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).
Adapun pasangan Prabowo-Gibran diusung oleh Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Garda Republik Indonesia (Garuda), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Masa kampanye pemilu pun telah ditetapkan oleh KPU, yakni berlangsung mulai 28 November 2023-10 Februari 2024.
Sedangkan proses pemungutan suara akan diselenggarakan pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang.