TANGSELIFE.COM – Pedagang bakso di Serang, tepatnya di Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, nekat rudapaksa tetangga sendiri, SA (38).

Kini pelaku berinisial KA (42) telah ditangkap polisi, setelah polisi mendapatkan laporan tersebut.

Pedang bakso di Serang ini nekat melakukan aksinya, karena sering mengintip korban yang sedang tertidur, lalu tidak tahan menahan nafsu bejatnya tersebut.

Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady, mengatakan, korban dan pelaku tetangga kontrakan.

Selama bertetangga, itu, pelaku kerap mengintip korban yang sedang tidur lewat plafon.

“Pelaku ini sudah lama suka mengintip, terus, pelaku yang sudah tidak tahan ini akhirnya nekat melakukan perbuatan bejat itu,” ujarnya, Rabu, 24 Januari 2024.

Andi mengatakan, dalam melakukan aksinya, pelaku masuk ke kontrakan korban lewat atap, secara diam-diam dengan memakai mukena untuk menutup wajah.

Pelaku juga membawa tali untuk mengikat korban dalam menjalankan aksinya.

“Pelaku ini mengikat korban dan juga mengancam korban untuk melancarkan aksinya itu,” paparnya.

Perbuatan bejatnya itu, polisi menyangkakan pasal 285 KUHP.

 

Sopiyan
Editor