TANGSELIFE.COM – Pelaku pecah kaca mobil, yang melakukan pencurian sebanyak 17 kali di Tangerang, akhirnya berhasil ditangkap pleh Polres Metro Tangerang Kota.

Pelaku pencurian dengan modus pecah kaca mobil ini, yaitu BS dan MP, sedangkan satu pelaku lainnya yaitu RHN kini masih buron.

Adapun peran masing-masing dari komplotan ini, BS sebagai eksekutor, sementara MP dan RHN (buron) berperan sebagai joki atau pengawas situasi.

Penangkapan itu diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol Rio Mikael Tobing, dalam keterangan persnya, Rabu, 8 November 2023.

“Dalam melancarkan aksinya, mereka ini menggunakan alat khusus unutk memecahkan kaca mobil, lalu mencuri barang-barang berharga di dalam mobil,” ujarnya.

Lanjut Rio, Penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut, lantaran adanya laporan dari korban, yang mobilnya dibobol para pelaku pada Jumat, 20 Oktober 2023 lalu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku tersebut merupakan komplotan spesialis pecah kaca mobil yang beraksi di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.

“Targetnya itu mobil yang terparkir di area umum, dan mereka telah melakukan tindak pidana pecah kaca sebanyak 17 Kali,” terangnya.

Pelaku Pecah Kaca Incar Barang Berharaga

Lebih lanjut Rio mengatakan, bahwa dalam melancarkan aksinya, para pelaku terlebih dahulu mengintip ke dalam mobil, guna memastikan apakah ada barang berharga di dalam mobil.

Biasanya barang berharga yang jadi incaran para pelaku adalah tas berisi handphone, uang maupun laptop dari dalam mobil yang ditinggalkan korban di dalam mobil.

Atas aksinya itu, pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman pidana penjara selama 7 tahun.

Rio juga mengimbau kepada masyarakat agar para pengendara tidak meninggalkan barang berharga di dalam mobil.