TANGSELIFE.COM – Polisi menetapkan pelaku pembunuhan yang menewaskan seorang pria di jalan Masjid Darussalam, Kelurahan Kedaung, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sebagai tersangka.

Untuk diketahui, pelaku pembunuhan berinisial F (53), sedangkan korban berinisial N (65). Keduanya merupakan kakak beradik.

“Statusnya saat ini sudah tersangka,” kata Kapolres Tangsel, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang ketika dihubungi Tangselife.com, Jumat, 2 Mei 2025.

Victor mengungkapkan, sebelumnya pelaku berhasil ditangkap oleh petugas gabungan di wilayah Pamulang sekira pukul 12.00 WIB, Kamis 1 Mei 2025 atau kurang lebih 1 x 24 jam setelah kejadian.

“Dalam waktu kurang lebih 1 x 24 jam setelah kejadian penyidik gabungan dari Polsek Pamulang dan Satreskrim Polres Tangsel dapat mengungkap, kemudian sudah melakukan penangkapan,” ungkapnya.

Tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolres Tangsel dan masih menjalankan pemeriksaan intensif.

“Tersangka lagi kita periksa dan kita tahan di rutan Polres Tangsel untuk kita lakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Untuk diketahui, peristiwa tragis itu tepatnya terjadi di depan warung kelontong yang berada di jalan Masjid Darussalam, Kedaung, Pamulang, Kota Tangsel, pada Rabu, 30 April 2025.

Korban dibacok oleh pelaku pembunuhan menggunakan senjata tajam jenis celurit pada bagian punggung.

Korban sendiri terkapar bersimbah darah tepat di depan sebuah warung kelontong, korban dinyatakan tewas di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Usai menangkap pelaku, pihak Kepolisian langsung menggelar pra rekonstruksi di TKP pada Kamis sore 1 Mei 2025, saat itu terdapat 7 adegan yang diperagakan dalam kegiatan itu.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Tangselife
Follow
Dwi Oktaviani
Editor
Andre Pradana
Reporter