TANGSELIFE.COM – Pelaku penusukan berinisial ND (43) yang menyebabkan satu wanita meninggal dunia di depan toko boutique di jalan Borobudur Raya, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua telah diamankan oleh Polsek Kelapa Dua, Kota Tangerang.
Pelaku penusukan diketahui merupakan seorang karyawan swasta, sementara korban yang meninggal merupakan pemilik dari toko boutique tersebut.
Kapolsek Kelapa Dua, Kompol Stanlly Soselisa mengatakan, pelaku penusukan diamankan setelah ia menyerahkan diri ke Polsek
Jatiuwung Polres Tangerang Kota.
“Pada saat tersangka berusaha melarikan diri dari amukan massa, tersangka menyerahkan diri ke Polsek Jatiuwung, setelah berkoordinasi tim Opnals Polsek Kelapa Dua membawa tersangka ke Polsek Kelapa Dua,” kata Stanlly, Selasa 2 April 2024.
Dari hasil penangkapan tersebut pihak Kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah senjata tajam berjenis samurai dengan panjang 50 centimeter.
Selain itu diamankan juga satu unit mobil dengan merek Toyota Yaris berwarna putih.
Mobil putih yang dikendarai pelaku sendiri terlihat mengalami kerusakan pada beberapa bagian.
Kerusakan paling parah terlihat berada pada sisi bumper depan dan kaca bagian belakang yang mengalami pecah.
Kerusakan mobil tersebut disinyalir terjadi pada saat pelaku mencoba melarikan diri dari amukan massa yang ingin mengamankannya.
Stanlly menyebut, atas perbuatannya pelaku penusukan dijerat dengan pasal pembunuhan yang direncanakan sesuai dengan pasal 338 KUHPidana sub pasal 351 ayat 3 KUHPidana.
“Dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya seumur hidup dan 15 tahun penjara,” tegasnya.