TANGSELIFE.COM – Wacana soal pemekaran dan pembentukan Provinsi Tangerang Raya kembali mencuat dalam beberapa hari belakangan.

Wacana pembentukan Provinsi Tangerang Raya sejatinya telah menjadi perbincangan publik sejak beberapa tahun lalu.

Pembentukan Provinsi Tangerang Raya itu menyusul dari adanya rencana pemekaran di beberapa wilayah salah satunya Kabupaten Tangerang.

Jika rencana itu terealisasi maka beberapa kabupaten dan kota akan lepas dari Provinsi Banten dan membentuk Provinsi Tangerang Raya.

Menanggapi Pembentukan Provinsi Tangerang Raya itu, Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie mengatakan bahwa rencana pembentukan provinsi baru tersebut sangat realistis untuk dilakukan.

“Saya kira sangat realistis untuk dilakukan,” kata Benyamin Davnie, Jumat, 10 Mei 2024.

Namun menurut Benyamin, realisasi pembentukan Provinsi Tangerang Raya tersebut membutuhkan waktu yang tidak sebentar.

Pasalnya terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi jika Provinsi Tangerang Raya ingin terbentuk, salah satunya jumlah wilayah.

Benyamin mengungkapkan, jika ingin rencana pembentukan provinsi tersebut berjalan, maka langkah awal yang harus dilakukan yaitu merealisasikan adanya pemekaran di wilayah Kabupaten Tangerang.

Dengan begitu, lanjutnya, jumlah wilayah nantinya akan bertambah sehingga angan untuk terbentuknya provinsi baru dapat lebih mudah terealisasi.

“Yang harus dilakukan sebagai langkah awal adalah pemekaran wikayah Kabupaten Tangerang yang memang sudah jauh-jauh hari di bicarakan,” tegasnya.

Syarat Pembentukan Provinsi Tangerang Raya

Persyaratan dasar untuk membentuk sebuah provinsi baru itu terdiri dari dua hal penting, yaitu kewilayahan dan dasar kapasitas daerah.

Untuk kewilayahan ini mencakup luas wilayah minimal, jumlah penduduk minimal, batas wilayah, cakupan wilayah, dan batas usia minimal daerah.

Sedangkan untuk persyaratan dasar kapasitas daerah terkait dengan kemampuan daerah bersangkutan untuk berkembang dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Hal itu tertuang dalam Pasal 35 UU No. 23 Tahun 2014, yang menjelaskan bahwa untuk pembentukan daerah provinsi, calon provinsi tersebut harus memiliki paling sedikit 5 daerah kabupaten/kota.

Untuk pembentukan daerah kabupaten, calon kabupaten tersebut harus memiliki sedikitnya 5 kecamatan. Sedangkan untuk pembentukan daerah kota, calon kota tersebut harus memiliki setidaknya 4 kecamatan.

Adapun batas usia minimal untuk pemekaran daerah provinsi adalah 10 tahun terhitung sejak pembentukan provinsi tersebut. Sedangkan batas usia minimal untuk daerah kabupaten/kota adalah 7 tahun terhitung sejak pembentukan kabupaten/kota tersebut.

Sementara usia minimal kecamatan yang menjadi cakupan wilayah daerah kabupaten/kota adalah 5 tahun, terhitung sejak pembentukannya.

Andre Pradana
Editor
Andre Pradana
Reporter