TANGSELIFE.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan penggerebekan terhadap dua lokasi kamar kos-kosan yang disinyalir sering digunakan untuk aktivitas asusila dan open BO, Kamis dini hari (9/5).

Kedua lokasi kos-kosan tersebut berada di wilayah Lengkong Wetan dan Lengkong Karya, Kecamatan Serpong Utara.

Kepala Bidang Penegakan Perda dan Perundangan Satpol PP Tangsel, Muksin Alfachry mengatakan, penggerebekan kos-kosan dilakukan dari adanya informasi masyarakat terkait adanya aktivitas asusila di lokasi tersebut.

“Ada laporan warga, ada indikasi kos-kosannya digunakan untuk asusila dan open BO,” kata Muksin ketika dikonfirmasi, Jumat, 10 Mei 2024.

Penggerebekan kos-kosan

Dari hasil operasi penggerebekan kos-kosan tersebut, Satpol PP Tangsel berhasil mengamankan 18 wanita dan 11 pria yang dipastikan bukan merupakan pasangan resmi.

“Memang ada beberapa kamar yang didalamnya ada pasangan cowo dan cewe, bahkan ada yang minum-minum juga,” terangnya.

Muksin mengungkapkan, pasangan muda mudi tersebut langsung diamankan dan dibawa ke kantor Satpol PP Tangsel untuk dilakukan pendataan.

Nantinya mereka akan mendapatkan pembinaan agar tidak kembali melakukan aktivitas tersebut.

Sementara Satpol PP juga akan memanggil pemilik kos-kosan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Rencananya Senin baru kita mau panggil pemilik kosannya,” pungkas Muksin.

Dwi Oktaviani
Editor
Andre Pradana
Reporter