TANGSELIFE.COM-Setiap pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi yang selanjutnya disingkat SIM.
SIM ini adalah tanda bukti legitimasi kompetensi, alat kontrol dan data forensik bagi kepolisian bagi seseorang yang telah lulus uji pengetahuan, kemampuan dan keterampilan mengemudi.
Degan memiliki SIM maka masyarakt dinyataka bisa mengemudikan kendaraan bermotor di jalan sesuai persyaratan ditentukan berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Bagi warga Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Provinsi Banten yang ingin membuat SIM baru atau perpanjangan SIM hari ini, 17 Mei 2023 bisa datang ke Satpas SIM atau SIM Keliling.
Berikut lokasi pembuatan SIM di Kota Tangerang Selatan:
- Satpas SIM Pembantu Polres Tangerang Selatan Kelurahan Cilenggang Kecamatan Serpong Kota Tangerang Selatan (pembuatan baru dan perpanjang SIM A/C)
- SIM Keliling Bintaro Plaza (perpanjangan SIM A/C)
Operasional: 08.00-13.00 WIB
Istirahat: 13.00-15.00 WIB
Buka Kembali: 15.00-16.30 WIB
- SIM Keliling ITC BSD Serpong (perpanjangan SIM A/C)
Operasional: 08.00-13.00 WIB
Biaya Pembuatan SIM:
Penerbitan SIM Baru:
1. SIM A : Rp120.000
2. SIM B I : Rp120.000
3. SIM BII : Rp120.000
4. SIM C : Rp100 Ribu
Penerbitan Perpanjangan SIM
1. SIM A : Rp80.000
2. SIM B I : Rp80.000
3. SIM BII : Rp80 Ribu
4. SIM C : Rp75.000.
Persyaratan Pembuatan SIM:
- Asli dan FC KTP 3 Lembar
- SIM Asli (untuk perpanjang)
- Surat Kehilangan (Untuk Syarat SIM Hilang)
- Surat keterangan sehat dari dokter