TANGSELIFE.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) masih mengkaji terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sekolah SD-SMP negeri maupun swasta harus gratis.

Wakil Walikota Tangsel, Pilar Saga Ichsan mengatakan, hal itu dilakukan agar anggaran yang nantinya disiapkan dapat tepat sasaran.

“Kita harus tunggu lagi berikutnya, setelah dari MK itu turunannya nanti adalah dari Kemendagri,” kata Pilar ketika ditemui di wilayah Pamulang, Rabu, 28 Mei 2025.

Selain itu, lanjut Pilar, pihaknya juga masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari turunan putusan tersebut.

“Kita tunggu arahan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis maupun Permendagrinya. Agar ketika kita melakukan kebijakan atau program itu tidak salah dan tepat sasaran,” ungkapnya.

Kendati demikian Pilar menyatakan bahwa Pemkot Tangsel telah menjalani program itu sejak beberapa tahun belakangan.

Saat ini banyak siswa tingkat SD dan SMP yang mengenyam pendidikan di sekolah negeri maupun swasta telah mendapatkan bantuan pendidikan.

Kebijakan itu merupakan langkah Pemkot Tangsel untuk membantu biaya pendidikan masyarakat yang dinilai kurang mampu.

“Tangsel sudah duluan punya program itu supaya bisa anak-anak yang terkendala terkait zonasi, mereka bisa sekolah swasta,” ungkapnya.

“Kita kerjasama dengan 90 sekolah swasta yang sudah kita kerjasamakan dengan biaya tertentu, itu semuanya dicover oleh APBD,” pungkanya.

Untuk diketahui MK sebelumnya memutuskan bahwa sekolah SD-SMP negeri dan swasta harus gratis.

Putusan itu tertuang dalam perkara nomor 3/PUU-XXII/2024 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

MK memvonis bahwa pendidikan dasar 9 tahun baik negeri maupun swasta, harus digratiskan.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Iis Suryani
Editor
Andre Pradana
Reporter