TANGSELIFE.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) menargetkan pendapatan dari sistem Opsen pajak sebesar Rp648 miliar pada tahun 2025.

Plt Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Tangsel, Eki Herdiana mengatakan, meski sistem Opsen pajak baru mulai berlaku pada tahun 2025, namun ia optimis target tersebut dapat tercapai.

“Kemarin dipasang Rp648 miliar target selama satu tahun,” kata Eki Herdiana, Kamis, 19 Desember 2024.

Berbeda dengan sistem sebelumnya, Eki menerangkan dengan sistem Opsen nantinya pajak yang dibayarkan oleh masyarakat langsung masuk ke dalam rekening kas milik pemerintah Kota Tangsel.

Sehingga, pemasukan dari sistem Opsen pajak dapat langsung dicatat sebagai pendapatan daerah secara real time.

“Dengan sistem Opsen langsung masuk ke rekening kas daerah,” pungkasnya.

Untuk diketahui terdapat dua mata pajak yang akan menggunakan sistem Opsen diantaranya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BNNKB).

Kebijakan itu mulai diterapkan setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Sebelumnya pendapatan daerah dari dua mata pajak tersebut masuk dalam instrumen bagi hasil persentase antara pemerintah kabupaten dan kota dengan pemerintah Provinsi.

Sementara sistem pembagiannya seluruh pemasukan dari wajib pajak akan masuk terlebih dahulu lalu didistribukan ke pemerintah kabupaten dan kota setiap triwulan.

Dengan adanya penerapan sistem baru tersebut, nantinya pendapatan dari dua sektor pajak tersebut akan langsung masuk ke kas daerah tanpa harus menunggu dari pemerintah provinsi.

Penerapan sistem baru itu dinilai akan membawa manfaat bagi pembukuan pendapatan pemerintah daerah. Pasalnya pemerintah daerah nantinya bisa langsung mengetahui update secara tepat waktu berapa pencatatan pemasukan dari dua sektor pajak tersebut.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Dwi Oktaviani
Editor
Andre Pradana
Reporter