TANGSELIFE.COM – Satpol PP Tangsel musnahkan 13.970 botol miras di halaman kantor Disdukcapil, jalan Raya Puspiptek, Kecamatan Setu, Rabu 26 November 2025.

Pemusnahan miras itu dipimpin langsung oleh Walikota Tangsel Benyamin Davnie dan dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Benyamin mengatakan, 13.970 botol miras yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Satpol PP Tangsel selama tahun 2025.

“Sebanyak 13.970 hasil operasi dari awal tahun 2025 sampai dengan hari ini,” kata Benyamin seusai pemusnahan.

Ia menjelaskan, Kota Tangsel sendiri melarang adanya peredaran dan penjualan minuman keras di tempat apapun.

Pelarangan itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2025 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.

Oleh karena itu, jika laporan bahwa ada tempat-tempat yang didapati menjual minuman akan langsung ditindak oleh Satpol PP.

“Penindakan dilaksanakan setiap waktu. Ada laporan kita turun, Satpol PP turun. Akhirnya alhamdulillah prosesnya berkekuatan hukum tetap, maka ini bisa kita musnahkan,” ungkapnya.

Di lokasi yang sama, Kepala Satpol PP Tangsel, Oki Rudianto menyebut, dari belasan ribu botol miras yang dimusnahkan, paling banyak di dapati dari wilayah Pondok Aren.

“Paling banyak dari Pondok Aren, di dekat Gopli itu paling banyak, sekitar 5.600 botol,” tuturnya.

Sebagai langkah upaya pemberantasan peredaran miras, pihaknya akan terus melakukan penindakan termasuk pemberian denda sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

“Kemarin ada satu kita Tipiring (tindak pidana ringan, red) beliau dapat sanksi denda Rp 5 juta ditetapkan hakim pengadilan,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Tangselife
Follow
Nadia Lisa Rahman
Editor
Andre Pradana
Reporter