TANGSELIFE.COM – Kepolisian resmi menetapkan S (51) pengendara mobil yang menabrak dan melindas balita di Ciputat berinisial IKA (3) sebagai tersangka.

Sebagaimana diberitakan, insiden yang dialami balita di Ciputat itu terjadi di gang Rambutan, Kelurahan Cipayung Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) beberapa waktu lalu.

Kapolres Tangse AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang mengatakan, S (51) ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 17 September 2024 lalu.

“Bahwa terhadap pengemudi kendaraan MPV inisial S yang terlibat kecelakaan lalu lintas yang menabrak anak di Cipayung Ciputat telah di tetapkan sebagai tersangka,” kata Victor dalam keterangan tertulis yang diterima Senin, 23 September 2024.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Tangsel, AKP Rokhmatullah menjelaskan, pria yang berprofesi sebagai driver taksi online itu ditetapkan tersangka setelah kepolisian melakukan serangkaian penyidikan.

“Penyidik unit Gakkum Sat Lantas Polres Tangsel telah melakukan olah TKP bersama tim TAA (Traffic Accident Analysis), serta meminta keterangan dari ahli, baik ahli pidana maupun ahli dari Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta telah melakukan Gelar perkara” ujarnya

Tersangka dikenakan Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

Insiden Balita di Ciputat Terlindas

Diketahui peristiwa itu terjadi  pada Selasa, 10 September 2024 sekira pukul 17.00 WIB.

Saat itu mobil berwarna hitam berjenis MPV melaju dari arah dalam Gang Rambutan hendak keluar menuju jalan RE Martadinata.

Namun tiba-tiba seorang balita muncul dari sisi kanan kendaraan hendak menyeberang, sehingga ia tertabrak dan terlindas oleh mobil tersebut.

Akibat peristiwa itu balita tersebut mengalami luka pada bagian kepala.

Hingga saat ini balita di Ciputat itu masih mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Tangselife
Follow
Dien
Editor
Andre Pradana
Reporter