TANGSELIFE.COM – Warga di Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menangkap seorang pria berinisial S (55). Pria di Ciputat itu diduga telah mencabuli anak tirinya yang masih berusia 14 tahun.
Terduga pelaku diamankan di rumahnya yang berada di jalan Empang Sari, Kelurahan Ciputat, Kecamatan Ciputat, sekira pukul 13.00 WIB, Jumat, 15 Agustus 2025.
“Telah diamankan seorang laki-laki berinisial S yang diduga telah melakukan pencabulan,” kata Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq, ketika dikonfirmasi, Jumat, 15 Agustus 2025.
Bambang menjelaskan, sebelumnya terduga pelaku sudah dilaporkan atas kasus dugaan pencabulan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangsel pada Kamis, 14 Agustus 2025.
Karena khawatir terduga pelaku melarikan diri, akhirnya warga mengamankan pria yang berprofesi sebagai satuan pengamanan (satpam) tersebut.
Bambang belum menjelaskan tindakan pencabulan seperti apa yang dilakukan terduga pelaku terhadap anak tirinya itu.
Namun saat ini pria tersebut telah bawa menuju Mapolsek Ciputat Timur untuk proses penanganan lebih lanjut.
“Selanjutnya terduga pelaku dibawa ke Polsek Ciputat Timur untuk proses lebih lanjut,” ungkapnya.
Sementara korban sendiri saat ini sudah ditempatkan di rumah aman untuk sementara waktu.
“Dia (korban, red) sementara tinggal di rumah aman,” pungkas Bambang.



