TANGSELIFE.COM – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan DKI Jakarta membuka pendaftaran KJP Plus Tahap 1 tahun 2024.

Program KJP Plus Tahap 1 ini hanya bisa didaftar bagi siswa yang berasal dari keluarga kurang mumpu dan berdomisili di Jakarta.

Hanya siswa dan orang tua yang memenuhi kriteria yang bisa mendaftar program bantuan sosial ini.

Dari informasi yang dibagikan oleh akun Instagram Dinas Pendidikan DKI, orang tua atau wali peserta didik bisa datang ke sekolah sesuai dengan jadwal pendaftaran dengan membawa dokumen persyaratan sebagai berikut:

– Surat Permohonan pada Gubernur (format standar disediakan sekolah)

– Surat persyaratan ketaatan menggunakan dana KJP Plus sesuai ketentuan (format standar disediakan sekolah)

– Fotokopi Kartu Keluarga

– Fotokopi KTP Orangtua/wali

Jadwal Pendaftaran KJP Plus Tahap 1 2024

Berikut ini adalah jadwal lengkap pendaftaran KJP Plus Tahap 1 tahun 2024

1. Pendaftaran dan verifikasi sekolah: 22 April – 9 Mei 2024 (diperuntukkan bagi penerima lanjutan tahap II tahun 2023 yang masih memenuhi kelayakan sebagai penerima bantuan sosial. Bagi pendaftar baru bisa mengikuti pendaftaran selanjutnya)

  • Jenjang SD/MI: 22 April hingga 25 April 2024
  • Jenjang SMP/MTs 26 April hingga 2 Mei 2024
  • Jenjang SMA/MA, SMK dan PKBM: 3 Mei hingga 9 Mei 2024

2. Pemadanan data dan tinjauan lapangan: 27 April sampai 17 Mei 2024 (dilakukan oleh tim gabungan berdasarkan instruksi sekretaris daerah provinsi DKI Jakarta)

  • Jenjang SD/MI: 26 April hingga 3 Mei 2024
  • Jenjang SMP/MTs: 3 Mei April hingga 10 Mei 2024
  • Jenjang SMA/MA, SMK dan PKBM: 10 Mei hingga 17 Mei 2024

3. Penetapan Kepgub penerima KJP Plus Tahap 1 tahun 2024: 20 hingga 30 Mei 2024

Tata Cara Sekolah Memverifikasi Kelayakan Pendaftar KJP Plus Tahap I tahun 2024

– Pengecekan DTKS

Padan regsosek (Registrasi Sosial Ekonomi): Cek DTKS pendaftar pada DTKS yang telah dinyatakan layak dan sudah dipadankan dengan Regsosek

– Kelayakan dokumen persyaratan

Verifikasi kelengkapan dokumen usulan: Tersedia dan lengkap berkas-berkas seperti surat permohonan kepada Gubernur, surat pernyataan ketaatan menggunakan dana KJP Plus Tahap 1 sesuai ketentuan, fotokopi kartu keluarga, fotokopi KTP orangtua/wali

– Kelayakan legalitas dan integritas

Verifikasi kedisiplinan dan kepatuhan. Kondisi peserta didik yang memenuhi persyaratan adalah terdaftar sebagai peserta didik aktif di sekolah, memiliki NISN dan terdaftar di Dapodik, perserta disiplin hadir ke sekolah, memiliki kepatuhan terhadap tata tertib sekolah dan tak melanggar peraturan

– Kelayakan sebagai anak keluarga tidak mampu sesuai Kepgub 1250 tahun 2020 mengenai variabel khas daerah untuk pendataan dan pemutakhiran data fakir miskin dan orang tidak mampu.

– Verifikasi kelayakan 1: Cek kartu keluarga, pastikan terdaftar sebagai warga DKI Jakarta dan anggota keluarga dalam 1 KK tidak ada yang berstatus sebagai BUMN, PNS, TNI, Polri, dan anggota DPR/DPRD

– Verifikasi kelayakan 2: Cek orangtua/wali anggota keluarga dalam 1 KK tak memiliki aset berupa tanah/bangunan dengan nilai NJOP di atas Ro 1.000.000.000

Besaran Bantuan KJP Plus Tahap 1 2024

1. Jenjang SMP/MTs

  • Dana sekolah negeri per bulan: Rp300.000
  • Dana sekolah swasta per bulan: Rp300.000
  • Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp170.000

2. Jenjang SMA/MA/SMALB

  • Dana sekolah negeri per bulan: Rp420.000
  • Dana sekolah swasta per bulan: Rp420.000
  • Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp290.000

3. Jenjang SMK

  • Dana sekolah negeri per bulan: Rp450.000
  • Dana sekolah swasta per bulan: Rp450.000
  • Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp240.000

4. Sekolah Peserta PPDB Bersama

  • SMA Klaster 1: Biaya personal per bulan Rp420.000 dan SPP sekolah swasta per bulan Rp620.000
  • SMA Klaster 2: Biaya personal per bulan Rp420.000 dan SPP sekolah swasta per bulan Rp920.000
  • SMA Klaster 3: Biaya personal per bulan Rp420.000 dan SPP sekolah swasta per bulan Rp1.100.000
  • SMK Klaster 1: Biaya personal per bulan Rp450.000 dan SPP sekolah swasta per bulan Rp620.000
  • SMK Klaster 2: Biaya personal per bulan Rp450.000 dan SPP sekolah swasta per bulan Rp920.000
  • SMK Klaster 3: Biaya personal per bulan Rp450.000 dan SPP sekolah swasta per bulan Rp1.100.000

Syarat Pendaftaran KJP Plus Tahap 1 Tahun 2024

1. Berdomisili di Jakarta dan dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) dan bukan anggota keluarga dari:

  • PNS/PPPK
  • TNI/Polri
  • Anggota MPR RI
  • Anggota DPR RI
  • Anggota DPD RI
  • Anggota DPRD Provinsi
  • Anggota DPRD Kabupaten/Provinsi
  • Pegawai Tetap BUMN
  • Pegawai Tetap BUMD

2. Terdaftar sebagai siswa aktif di sekolah dan data pokok pendidikan (Dapodik)

3. Tak memiliki kendaraan roda empat/mobil

4. Anggota dalam satu KK tak memiliki aset berupa tanah/bangunan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp1 miliar

5. Anggota dalam satu KK tak mengkonsumsi air kemasan bermerek

6. Memiliki NISN

7. Siswa disiplin hadir di sekolah

8. Siswa yang patuh terhadap tata tertib sekolah yang terdaftar pada Data Terpadu Kemeterian Sosial (DTKS)

Dwi Oktaviani
Editor