TANGSELIFE.COM – Pilkada Banten 2024 dapat dipastikan tidak ada pasangan calon dari jalur independen atau perseorangan tanpa partai politik.
Sebab, tahapan pendaftaran untuk pasangan jalur perseorangan ini, telah ditutup pada 12 Mei 2024.
Dimana dalam tahapan Pilkada Banten, penyerahan dokumen berlangsung 8-12 Mei 2024.
Padahal, ada ada dua orang Bakal Pasangan Calon yang meminta akses Silon kepada KPU Provinsi Banten yakni Aan Nurhandiat-Mochammad Khamim Setiawan dan H. Haris Muchtadi-Dra. Hj. Anis Herlina.
Namu, kedua nama itu, hingga batas akhir tahapan, tidak kembali menyerahkan seluruh syarat dokumen yang seharusnya diserahkan.
Ketua KPU Banten M Ihsan mengatakan, bahwa KPU Banten telah mensosialisasikan tata cara pemenuhan syarat dukungan calon perseorangan.
“Sosialisasi telah kami lakukan kepada para pihak terkait, termasuk elemen masyarakat, juga telah kita umumkan tahapannya,” paparnya.
“Tapi, sampai berakhirnya penyerahan tidak ada masyarakat yang menyerahkan,” ujar Ihsan, Senin, 13 Mei 2024.
Jumlah Dukungan Jalur Independen Pilkada Banten
Diketahui, dari Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pilkada 2024.
Bahwa dengan jelas disebutkan dalam SK itu, pasangan calon perseorangan yang hendak maju dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, maka di provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap (DPT) lebih dari 6 juta sampai 12 juta jiwa harus mendapatkan dukungan paling sedikit 7,5 persen.
Sementara itu, untuk Jumlah DPT Pemilu 2024 di Provinsi Banten tercatat 8.842.646 pemilih sehingga jumlah dukungan adalah 7,5% dari DPT Pemilu 2024.
Guna mendukung itu, KPU Provinsi Banten telah menerbitkan Keputusan KPU Provinsi Banten Nomor 39 Tahun 2024 tentang Jumlah Syarat Minimal Dukungan dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pilkada Banten 2024.
Jumlah syarat minimal dukungan bakal calon perseorangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Tahun 2024 sebanyak 663.199 pemilih, dan minimal sebaran di 5 kabupaten/kota pada Wilayah Provinsi Banten.