TANGSELIFE.COM – Pemerintah Kabupaten Bogor menertibkan sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang jalan Raya Puncak, Bogor, pada Senin, 24 Juli 2024.

Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid mengungkapkan, setidaknya ada 331 bangunan liar di sepanjang jalur Puncak akan ditertibkan.

Tujuh hari sebelumnya, pihak mereka telah memberi peringatan kepada para pedagang untuk mengosongkan bangunan.

Sayangnya, sampai tadi malam mereka tak kunjung mematuhi aturan tersebut.

Para PKL di jalur Puncak Bogor yang menolak akhirnya melakukan aksi bakar ban dan memblokade jalur wisata tersebut.

Akibatnya, Jalan Raya Puncak dari arah Cianjur Bogor dialihkan menuju jalan alternatif Jonggol atau Sukabumi.

Ajun Komisaris Anjar Maulana selaku Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Cianjur mengungkapkan, arus lalu lintas di kawasan Puncak, Bogor, yang mengarah ke Jakarta sempat diblokade pemilik kios yang menolak pembongkaran lapak usaha mereka.

Aksi blokade di jalur utama nasional itu juga sempat terjadi aksi pembakaran ban sebagai unjuk rasa penolakan penertiban kios-kios pedagang.

Akibatnya, kendaraan dari arah Cianjur dan sebaliknya tak dapat melintas di jalur tersebut.

Berdasarkan laporan warga yang diperoleh dari Instagram @infopuncak.bgr, lalu lintas di kawasan Masjid Atta’Awun arah Jakarta nampak padat merayap.

Begitu juga pada arah sebaliknya ke arah Puncak (Cianjur) di kawasan Gunung Mas.

PKL di Jalur Puncak Tolak Penertiban

Perlawanan datang dari sejumlah PKL di jalur Puncak yang enggan direlokasi.

Padahal, Pemkab Bogor telah menyiapkan tempat yang layak bagi mereka di rest area Puncak agar kebersihan dan keindahan kawasan Puncak kembali indah, nyaman, dan asri.

Asmawa Tosepu selaku Penjabat Bupati Bogor mengungkapkan bahwa penertiban di kawasan Puncak yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol-PP adalah implementasi dari Perda Kabupaten Bogor nomor 4 tahun 2015 pasal 12 tentang tertib wilayah dari bangunan tidak berizin atau ilegal.

Untuk itu ia meminta seluruh PKL di Jalur Puncak memahami bahwa penertiban ini bukan hanya dalam rangka penertiban umum, tapi juga untuk estetika kawasan Puncak.

Sebab, kawasan Puncak menjadi ikon Kabupaten Bogor, sehingga perlu dijaga estetika dan keasriannya termasuk dalam rangka mengurangi terjadinya kemacetan.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Dwi Oktaviani
Editor
Dwi Oktaviani
Reporter