TANGSELIFE.COM- Pengumuman PPDB Banten 2023 akan dilakukan hari ini, Selasa, 11 Juli 2023.

Hasil seleksi PPDB Banten 2023 untuk jenjang SMA negeri dan SMK negeri akan diumumkan hari ini, pukul 10.00 WIB.

Pengumuman PPDB Banten 2023 itu bagi siswa yang mendaftar SMA negeri melalui jalur zonasi, perpindahan tugas orang tua dan jalur prestasi.

Selain itu juga, pengumuman penerimaan siswa baru SMA/SMK di Banten itu juga berlaku bagi calon siswa SMK negeri yang mendaftar dengan jalur reguler atau umum.

Adapun pengumuman PPDB Banten untuk jenjang SMA negeri dan SMK negeri itu dapat dilihat melalui laman https://banten.siap-ppdb.com/.

Selain itu juga, calon siswa baru dan orang tua juga dapat melihat pengumuman PPDB Banten  melalui situs web satuan pendidikan atau sekolah masing-masing.

Setelah dinyatakan diterima pada PPDB Banten, calon siswa baru wajib melakukan daftar ulang yang waktunya ditetapkan yakni 12-14 Juli 2023.

Berikut Cara Cek Pengumuman PPDB Banten 2023 

  1. Pertama kunjungi laman https://banten.siap-ppdb.com/.
  2. Pilih jenjang pendidikan SMA atau SMK pada PPDB online 
  3. Pilih jalur masuk sesuai dengan yang dipilih saat pendaftaran.
  4. Klik menu ‘Seleksi’.
  5. Klik ‘Pilih Sekolah’ untuk memilih sekolah sesuai dengan yang didaftarkan siswa.
  6. Laman akan memunculkan data siswa.
  7. Apabila nama siswa tertera pada data, maka siswa tersebut dinyatakan lulus PPDB Banten 2023.
  8. Namun apabila nama siswa tidak ada, maka calon siswa tidak lulus seleksi.

Cara Cek Pengumuman PPDB Banten 2023 dengan Bukti Pendaftaran.

  1. Pertama cek Nomor Pendaftaran pada formulir “Bukti Pendaftaran”.
  2. Lalu buka laman https://banten.siap-ppdb.com/.
  3. Selanjutnya klik simbol pencarian pada bagian kanan atas halaman.
  4. Masukkan 14 digit nomor pendaftaran.
  5. Lihat pada bagian paling bawah halaman untuk melihat hasil seleksi.
  6. Pada bagian tersebut terdapat keterangan mengenai hasil pendaftaran PPDB Banten 2023.

Ketentuan Daftar Ulang PPDB Banten 2023

  1. Peserta didik yang telah diterima pada satuan pendidikan wajib melakukan daftar ulang ke sekolah yang dituju atau menerima.
  2. Jika sampai batas waktu yang telah ditetapkan calon peserta didik yang telah diterima tidak mendaftarkan ulang maka dianggap mengundurkan diri.
  3. Kuota calon peserta didik yang mengundurkan diri akan diisi oleh calon peserta didik sesuai urutan selanjutnya pada jalur yang diikuti, hingga memenuhi kuota pada jalur tersebut
  4. Persyaratan daftar ulang bagi calon peserta didik yang dinyatakan diterima di SMA/SMK negeri dengan menunjukkan:
  • Dokumen asli;
  • Kartu pendaftaran asli;
  • Bukti tanda lulus seleksi yang dikeluarkan oleh sistem PPDB Banten 2023. 
  • Dokumen lainnya yang ditetapkan oleh satuan pendidikan tempat mendaftar.