TANGSELIFE.COM – Seorang pengusaha dilaporkan ke polisi diduga setubuhi anak di bawah umur di Tangsel. Kini korban tengah hamil menjelang persalinan.
Pengusaha yang diduga setubuhi anak di bawah umur itu diketahui berinisial BL. Dia diketahui pengusaha hiburan malam di Tangerang.
Pengusaha BL itu dilaporkan ke Polres Tangsel karena diduga telah setubuhi anak di bawah umum berinisial DPP. Laporan itu teregister di Polres Tangsel Laporan Polisi Nomor: TBL/B/2497/XI/2023/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN.
Dalam laporan polisi itu, BP disangkakan telah menyetubuhi anak di bawah umur yang diatur dalam Pasal 81 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016.
Kasatreskrim Polres Tangsel AKP Alvino Cahyadi mengatakan, perkara tersebut kini sudah tahap penyidikan.
Alvino menyebut, pihaknya juga tengah mengumpulkan alat bukti untuk melakukan gelar perkara hingga penetapan tersangka.
“Penyidik sedang menguatkan pembuktian untuk selanjutnya dilaksanakan gelar perkara untuk menentukan apakah terhadap terlapor dapat ditingkatkan status menjadi tersangka,” kata Alvino kepada wartawan, Rabu, 24 April 2024.
Alvino tak merinci kapan pelaksanaan gelar perkara hingga penetapan tersangka itu akan dilakukan.
“Sementara itu perkembangan yang bisa disampaikan,” ungkapnya.
Diketahui, anak di bawah umur diduga jadi korban rudapaksa pengusaha hiburan berinisial BL.
Kuasa Hukum korban, Topan Cahya mengatakan pihaknya telah menyerahkan barang bukti kepada penyidik, termasuk hasil visum.
Sejauh ini korban telah hamil besar dan hendak melahirkan. Namun terlapor disebut belum ada etikad baik.