TANGSELIFE.COM – Para penjual miras (minuman keras) hingga pria hidung belang di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kini bisa mendapatkan sanksi pidana.
Hal itu menyusul telah rampungnya pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat yang dilakukan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Tangsel.
Jika sebelumnya para pelanggar hanya mendapatkan sanksi pembinaan, kini dengan hadirnya Raperda tersebut nantinya para penjual miras hingga pria hidung belang akan mendapatkan sanksi pidana sesuai ketentuan yang diatur dalam peraturan tersebut.
Selain penjual miras dan pria hidung belang, beberapa pelanggar Peraturan Daerah (Perda) seperti koordinator pengemis hingga pengelola tempat, gedung, atau rumah untuk kegiatan asusila atau prostitusi juga bisa mendapatkan sanksi pidana.
Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Perundang-Undangan Satpol PP Tangsel, Muksin Al-Fahri mengatakan, selama ini cukup banyak masalah hasil giat operasi pihaknya yang tidak terselesaikan karena tidak ada sanksi.
Dengan hadirnya ketentuan sanksi pidana pada Raperda tersebut, ia yakin penegakan Perda kedepannya dapat lebih efektif.
“Orang yang menyediakan tempat, gedung atau rumah untuk kegiatan asusila atau prostitusi dan pelanggannya juga, terus orang yang mengambil manfaat dari kegiatan ngemis, koordinator pengemis, penjual minuman beralkohol dan lainnya bisa kita sidangkan,” kata Muksin ketika dihubungi, Jumat, 14 Maret 2025.
Meski demikian Muksin menjelaskan, penerapan sanksi pidana kepada para pelanggar Perda tetap memiliki tahapan sesuai ketentuan peraturan yang nanti berlaku.
“Hukumannya ada dalam Perda itu, denda Rp50 juta atau pidana kurungan 3 bulan,” ungkapnya.
“Namun kita tidak serta merta orang tuh kita pidanakan langsung, kita terap ada preventif, artinya ada sanksi non yustisia yang kita berikan juga, ada peringatan dan sebagainya, jadi saksi itu untuk yang bandel-bandel,” tambahnya.
Raperda Akan Segera Diparipurnakan dan Diundangkan
Muksin menyebut, setelah pembahasan rampung, selanjutnya Raperda tersebut akan diparipurnakan oleh DPRD Tangsel dan diundangkan.
Dengan adanya pasal yang memuat sanksi pidana, ia berharap masyarakat dapat mentaati seluruh peraturan yang berlaku.
Jika ada masyarakat yang kedapatan masih melanggar nantinya akan mendapatkan hukuman berupa sanksi sesuai putusan pengadilan.
“Kalau pidana itukan dasarnya KUHP ya, jadi kalau misalnya dia melanggar kita tipiring dia, nanti kita kirim ke Pengadilan, di Pengadilan nanti proses sidang,” pungkasnya.



