TANGSELIFE.COM – BPJS Kesehatan atau asuransi kesehatan yang dibuat oleh pemerintah untuk rakyat indonesia menawarkan pelayanan kesehatan.
Beberapa jenis penaganan medis atau penyakit yang harus ditangani dalam asurasni tersebut masih terbatas.
Tidak semua jenis penyakit bisa ditanggung penuh oleh BPJS kesehatan dalam layanan kesehatannya.
Beberapa penyakit yang tidak di-cover BPJS Kesehatan ini kategorinya memang tidak dijelaskan secara rinci.
Namun, penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, merupakan bukan pelayanan kesehatan dasar.
Berikut Daftar penyakit yang tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Persoalan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, terdapat
penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
Penyamin wabah atau kejadian luar biasa
Perawan kecantikan
Perawatan gigi seperti behel
Penyakit disebabkan tindak pidana
Penyakin yang disebabkan menyakiti diri sendiri
Penyakit akibat mengosumsi alkohol
Pengobatan mandul atau infertilitas
Pelayanan kesehatan di luar negeri
Dampak percobaan eksperimen
Alat kontrasepsi
Perbekalan kesehatan rumah tangga
Serta pelayanan kesehatan lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dan melanggar hukum.