TANGSELIFE.COM – BPJS Kesehatan atau asuransi kesehatan yang dibuat oleh pemerintah untuk rakyat indonesia menawarkan pelayanan kesehatan.

Beberapa jenis penaganan medis atau penyakit yang harus ditangani dalam asurasni tersebut masih terbatas.

Tidak semua jenis penyakit bisa ditanggung penuh oleh BPJS kesehatan dalam layanan kesehatannya.

Beberapa penyakit yang tidak di-cover BPJS Kesehatan ini kategorinya memang tidak dijelaskan secara rinci.

Namun, penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, merupakan bukan pelayanan kesehatan dasar.

Berikut Daftar penyakit yang tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Persoalan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, terdapat

penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

Penyamin wabah atau kejadian luar biasa

Perawan kecantikan

Perawatan gigi seperti behel

Penyakit disebabkan tindak pidana

Penyakin yang disebabkan menyakiti diri sendiri

Penyakit akibat mengosumsi alkohol

Pengobatan mandul atau infertilitas

Pelayanan kesehatan di luar negeri

Dampak percobaan eksperimen

Alat kontrasepsi

Perbekalan kesehatan rumah tangga

Serta pelayanan kesehatan lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dan melanggar hukum.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Tangselife
Follow
Sopiyan
Editor