TANGSELIFE.COM – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) akan menyalurkan tunjangan guru periode Triwulan IV tahun 2023.

Tunjangan guru berupa Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) akan disalurkan bagi guru yang berstatus ASN maupun yang masih Non ASN.

Namun tentunya, tidak semua guru ASND (Aparatur Sipil Negara Daerah) dan non ASN berhak memperoleh tunjangan guru berupa TPG atau TKG.

Pemerintah telah menetapkan persyaratan penerima tunjangan guru yang berhak memperoleh TPG dan TKG.

Melansir laman Puslapdik Kemendikbudristek, TPG dan TKG akan disalurkan berdasarkan Data Pokok Pendidikan atau Dapodik.

Syarat ASN dan Non ASN Penerima Tunjangan Guru

Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 16 Tahun 2023, guru yang telah memenuhi persyaratan untuk menerima tunjangan wajib menginput dan/atau memperbaharui data guru melalui Dapodik secara berkala.

Dalam prosesnya, setiap guru juga harus memastikan data telah diinput dengan benar.

Jika terjadi kesalahan penginputan data dan keterlambatan memperbarui data di Dapodik, maka proses pencairan tunjangan akan terkendala.

Data yang perlu diinput dan/atau diperbaharui yakni nama lengkap guru, satuan administrasi pangkal, beban kerja, golongan ruang, masa kerja, NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan), tanggal lahir, dan status kepegawaian.

Guru yang bersangkutan harus selalu memverifikasi dan memvalidasi data-data tersebut untuk memastikan kebenarannya.

Kebenaran data tersebut menjadi tanggung jawab individu guru.

Verifikasi oleh Dinas Pendidikan, Ditjen GTK, dan Puslapdik

Data guru pada Dapodik akan diselaraskan atau dilakukan sinkronisasi dengan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIMTUN).

Selanjutnya, Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) melakukan validasi data guru sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam Petunjuk Teknis (Juknis) yang berlaku.

Validasi dan sinkronisasi oleh Puslapdik dilakukan paling lambat pada tanggal 30 Maret pada tahun berjalan untuk pembayaran triwulan I yang dimulai bulan April

Adapun sinkronisasi berikutnya paling lambat pada 30 Juni untuk pembayaran triwulan II yang dimulai bulan Juli.

Untuk pembayaran Triwulan III dimulai pada bulan Oktober dengan jadwal sinkronisasi dilakukan pada 31 September.

Sementara untuk pembayaran Triwulan IV akan dimulai pada bulan November dengan jadwal sinkronisasi pada 31 Oktober.

Hasil validasi dan sinkronisasi data kemudian diserahkan ke Pemerintah Daerah untuk divalidasi dan disetujui melalui Simtun untuk TPG dan Simantun untuk TKG.

Jika data guru sudah valid dalam sistem dan Pemerintah Daerah tidak melakukan validasi hingga masa akhir periode sinkronisasi tiap semester, maka data dianggap tidak disetujui oleh Pemerintah Daerah.

Adapun apabila Pemerintah Daerah sudah menyetujui, maka Puslapdik akan menetapkan penerima tunjangan profesi dan tunjangan khusus guru Non ASN untuk setiap semester.

Penetapan Penerima TPG dan TKG Non ASN dicantumkan melalui Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) dan Surat Keputusan Tunjangan Khusus (SKTK).

Guru Non ASN yang telah ditetapkan sebagai penerima Tunjangan Profesi disampaikan melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIMTUN).

Sedangkan guru Non ASN yang telah ditetapkan sebagai penerima Tunjangan Khusus disampaikan melalui Sistem Informasi Manajemen Aneka Tunjangan (SIMANTUN) yang disediakan Kementerian.

Berdasarkan SKTP dan SKTK itulah, Puslapdik, membayarkan/ menyalurkan TPG dan TKG Non ASN setiap triwulan langsung ke rekening guru.

Penyaluran dilakukan melalui bank yang sudah memiliki Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan.

Proses pencairan tunjangan profesi dan tunjangan guru Non ASN dapat dipantau/dilihat di aplikasi info GTK, Simbar Non ASN, dan pemberitahuan melalui SMS BLast ke nomor ponsel guru yang aktif dan terdaftar di Dapodik.

Berikut tahapan penyaluran TPG dan TKG Non ASN:

1. Guru Non ASN didampingi operator sekolah menginput dan/atau memperbarui data Guru NonASN melalui Dapodik.

2. Operator dinas mengusulkan data guru melalui aplikasi SIMTUN/ SIMANTUN.

3. Ditjen GTK melakukan sinkronisasi data guru.

4. Puslapdik melakukan verifikasi dan validasi.

5. Puslapdik menerbitkan SKTP/SKTK.

6. Puslapdik melakukan penyaluran ke rekening guru.

7. Guru menerima tunjangan.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife