TANGSELIFE.COM – Pihak keluarga korban bullying atau perundungan SMA Binus School Serpong mengaku tetap akan melanjutkan proses hukum hingga ranah pengadilan.

Hal itu seperti diungkapkan kuasa hukum korban perundungan, Muhammad Rizki Firdaus, saat menggelar press conference di kantor UPTD PPA Tangsel, jalan Rawa Buntu Raya, Kecamatan Serpong, Jumat, 1 Maret 2024.

Rizki mengatakan, meski terdapat beberapa pihak yang menyarakan agar kasus tersebut diselesaikan dengan cara diversi namun ia memastikan bahwa pihaknya akan terus mencari keadilan hingga adanya putusan pengadilan.

“Tadi kami sudah berbincang bahwa sampai detik ini client kami akan fight sampai pemeriksaan dan putusan di pengadilan,” kata Rizki Firdaus.

Rizki mengungkapkan, meski memutuskan akan berjuang hingga ada putusan pengadilan, namun pihaknya tetap akan menghormati ketentuan penyelesaian masalah hukum dengan cara diversi tersebut.

“Kita pasti tempuh (upaya diversi, red) karena itu kewajiban formil perintah Undang-Undang, di Kepolisian secara formil harus dilaksanakan, di Kejaksaan sampai nanti di Pengadilan,” ungkapnya.

Kendati demikian ia mengingatkan bahwa penyelesaian secara diversi hanya dilakukan jika pihak yang terlibat anak dengan anak.

Namun dalam kasus perundungan ini terdapat beberapa pihak yang secara umur sudah tidak masuk dalam kategori anak.

“Kami sampaikan bahwa diversi itu adalah penyelesaian terbaik di luar mekanisme pidana, yang tidak ada satu katapun mengartikan perdamaian,” tegasnya.

“Diversi hanya berlaku anak dengan anak. Ketika ada terduga pelaku bukan anak, maka tidak ada diversi,” pungkasnya.

Polisi Telah Tetapkan 4 Tersangka dan 8 ABH

Sebelumnya pihak Kepolisian dari Polres Tangsel menyebut 12 orang diduga terlibat dalam kasus bullying atau perundungan siswa SMA Binus School Serpong.

Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alvino Cahyadi mengatakan, dari 12 orang tersebut 4 diantaranya ditetapkan sebagai tersangka dan 8 lainnya ditetapkan sebagai anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).

Ke-4 tersangka tersebut diantaranya masing-masing berinisial E (18), R (18), J (18), dan G (19).

“Jadi total yang ditetapkan 12 orang dengan rincian 8 orang berkonflik dengan hukum dan 4 orang tersangka,” kata AKP Alvino di Mapolres Tangsel, Jumat, 1 Maret 2024.

KemenPPPA Dorong Penyelesaian Kasus Perundungan Dengan Diversi

Sementara itu Plt Asisten Deputi Layanan Anak pada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Lany Ritongan, mendorong pihak Kepolisian dapat menyelesaikan kasus bullying atau perundungan siswa SMA Binus School Serpong dengan cara diversi.

Pasalnya lanjut Lany, terdapat sejumlah orang yang terlibat dalam kasus tersebut masih termasuk dalam kategori anak.

“Kami juga mendorong upaya kepada Polres Tangerang Selatan untuk upaya diversi sesuai dengan UU Sistem Peradilan Pidana Anak,” kata Lany, di Mapolres Tangsel, Jumat, 1 Maret 2024.

Selain itu Lany juga turut mengingatkan bahwa setiap anak yang terlibat dalam kasus tersebut tetap harus mendapatkan hak-haknya, termasuk hak dalam pendidikan.

“Kita juga tidak luput memperhatikan bahwa di sini ada anak berkonflik dengan hukum yang perlu kita perhatikan untuk mendapatkan hak-haknya,” tandasnya.

Dwi Oktaviani
Editor
Andre Pradana
Reporter