TANGSELIFE.COM – Enam orang perampok mencuri sebuah brangkas dari rumah mewah di Perumahan Bukit Gold, Serpong, Tangerang Selatan pada Sabtu, 12 Oktober 2024.

Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya mengungkapkan, brangkas yang berhasil dirampok berisi uang tunai sebanyak Rp5 miliar dan emas batangan seberat 1 kilogram.

Pertama kali korban mengetahui perampokan ini usai mendapat laporan dari asisten rumah tangga (ART) dan melihat rekaman kamera CCTV.

Berdasarkan dari pantauan kamera tersebut, terlihat tiga perampok memasuki area rumah korban.

Mereka memakai topi, masker, jaket, celana pendek, dan tanpa alas kaki.

Komplotan tersebut melompati pagar dan berjalan mengendap-endap menyusuri sisi kolam renang kemudian masih ke rumah korban.

Setelah itu, mereka berhasil meringkus brangkas dengan cara digotong dan membawa nya ke luar tempat kejadian perkara (TKP).

Mengetahui adanya perampokan di rumahnya, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Kemudian polisi langsung melakukan penyelidikan untuk menangkap para pelaku.

Dua Pelaku Perampokan Ditangkap, Empat Lainnya DPO

Kini dua pelaku perampokan berinisial AH dan W berhasil diringkus pihak kepolisian.

AH berperan yang berperan sebagai eksekutor berasal dari Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.

Sedangkan W sebagai penadah hasil curian, berasal dari Jasinga, Kabupaten Bogor.

Sementara itu 4 perampok lainnya sudah ditetapkan sebagai DPO oleh Subdit Resmob. Dua dari mereka berperan sebagai eksekutor dan dua lainnya sebagai joki.

Pihak kepolisian juga berhasil menyita barang bukti yang berupa satu unit ponsel Samsung, 11 lembar uang pecahan 100 dolar Singapura, dan uang pecahan Rp65 juta.

Selain itu, ada satu ponsel Evercross, satu unit sepeda motor, serpihan brankas, dan dua plastik pelindung emas Antam.

Para tersangka perampokan di perumahan Serpong dijerat Pasal 363 KUHP dan atau pasal 480 KUHP, 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan Pasal 480 KUHP tentang Pertolongan Jahat atau Penadah dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Tangselife
Follow
Dwi Oktaviani
Editor
Dwi Oktaviani
Reporter