TANGSELIFE.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan Kepala DLH Tangsel (Dinas Lingkungan Hidup Tangerang Selatan), Wahyunoto Lukman, sebagai tersangka korupsi kasus pengelolaan sampah.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna mengatakan, Wahyunoto Lukman ditetapkan tersangka setelah terbukti memiliki peran dalam proyek tahun 2024 lalu tersebut.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kejati Banten juga langsung melakukan penahanan terhadap Wahyunoto Lukman.
“Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Banten telah melakukan penahanan terhadap tersangka WL,” kata Rangga dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa, 15 April 2025.
Rangga menjelaskan, pekerjaan pengelolaan sampah yang menyeret nama Kepala DLH Tangsel ini merupakan proyek pada tahun 2024.
Pada bulan Mei 2024 DLH Tangsel melaksanakan pekerjaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah, adapun pihak penyedia barang dan jasa dalam pekerjaan tersebut adalah PT. EPP.
Nilai kontrak proyek pekerjaan tersebut mencapai Rp75,9 miliar dengan rincian pekerjaan yaitu jasa layanan pengangkutan sampah sebesar Rp50,7 miliar dan jasa layanan pengelolaan sampah sebesar Rp25,2 miliar.
Dari hasil penyidikan, Kejati Banten mendapati temuan bahwa sebelum dilakukannya proses pemilihan penyedia, diduga telah terjadi persekongkolan antara pihak DLH Tangsel dengan pihak PT EPP.
Dalam pelaksanaannya, pihak PT EPP sebagai penyedia barang dan jasa juga didapati tidak melakukan aktivitas pengelolaan sampah.
Selain itu pihak PT EPP juga tidak memiliki fasilitas, kapasitas dan kompetensi sebagai perusahaan yang dapat melakukan pekerjaan Pengelolaan Sampah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Rangga menyebut, dalam mempersiapkan proses pengadaan pekerjaan pengangkutan dan pengelolaan sampah, untuk memenangkan PT EPP dalam proses tender Wahyunoto Lukman telah bersekongkol dengan saudara Sukron Yuliadi Mufti selaku Direktur PT EPP untuk mengurus Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) pengelolaan sampah.
Sukron Yuliadi Mufti sendiri sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi sampah di Tangsel oleh Kejati Banten pada Senin (15/4).
“Untuk memperlancar rencana pemenangan PT EPP tersebut terdapat fakta persekongkolan yang dilakukan oleh tersangka WL bersama dengan SYM dengan membentuk CV. BSIR atau Bank Sampah Induk Rumpintama yang akan dijadikan sebagai sub kontraktor dari PT EPP,” jelasnya.
Rangga mengungkapkan, sedangkan pada proses pelaksanaan pekerjaan proyek, Wahyunoto Lukman juga berperan dalam menentukan titik lokasi pembuangan sampah.
“Secara aktif berperan dalam menentukan titik lokasi buangan sampah ke lokasi-lokasi yang tidak memenuhi kriteria tempat pemrosesan akhir sebagaimana ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
Atas perbuatannya Wahyunoto Lukman dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Khusus sebagaimana diubah dengan Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah ditetapkan tersangka, Wahyunoto Lukman langsung dibawa menuju Rumah Tahanan Pandeglang.
“Terhadap tersangka WL akan dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara kelas II B Pandeglang, terhitung hari ini Selasa, 15 April 2025,” pungkasnya.