TANGSELIFE.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten sedang mengusut dugaan korupsi dalam pengangkutan dan pengelolaan sampah di Kota Tangerang Selatan 2024.

Dalam kasus korupsi pengelolaan sampah di Tangsel ini, kerugian negara mencapai Rp25 miliar.

Tim penyidik Kejati Banten telah menemukan fakta hukum yang cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Aditya Rakatama selaku Pelaksana Harian Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Banten mengungkapkan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan menganggarkan Rp75,94 miliar untuk pekerjaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah, yang dikerjakan oleh PT EPP.

Anggaran tersebut meliputi Rp50,72 miliar untuk jasa layanan pengangkutan sampah dan Rp25,21 miliar untuk jasa layanan pengelolaan sampah.

Namun dalam penyelidikan, penyidik menemukan dugaan persengkokolan dalam proses pemilihan penyedia.

Selain itu, PT EPP diduga tak melakukan salah satu pekerjaan dalam kontrak, yakni pengelolaan sampah.

Kini, penyidik masih menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan sampah di Tangsel ini.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Dwi Oktaviani
Editor
Dwi Oktaviani
Reporter