TANGSELIFE.COM – Penting mengetahui perbedaan PNS dan PPPK mengingat Pemerintah telah membuka kembali pendaftaran seleksi penerimaan CPNS dan PPPK 2023 di bulan September 2023 ini.

Baik PNS dan PPPK sama-sama merupakan ASN (Aparatur Sipil Negara), yakni pegawai yang bekerja pada instansi pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah.

Meski berstatus sesama ASN, perbedaan PNS dan PPPK  cukup signifikan mulai dari gaji dan tunjangan, status kerja, sampai usia pensiun.

Memahami perbedaan PNS dan PPPK sangat penting, terutama bagi warga Tangsel yang berminat mengikuti seleksi penerimaan CPNS dan PPPK 2023.

Karena itu, perbedaan PNS dan PPPK akan diterangkan pada artikel ini.

Perbedaan PNS dan PPPK

Berikut 7 perbedaan PNS dan PPPK yang perlu diketahui:

1. Proses Rekrutmen atau Tahapan Seleksi

Perbedaan PNS dan PPPK telah terlihat sejak masa pendaftaran seleksi penerimaan ASN.

Jika ingin menjadi PNS, setidaknya harus melalui tiga proses seleksi yang meliputi Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Sementara, PPPK hanya melalui dua proses seleksi, yaitu Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi.

Sesuai Pasal 19 PP Nomor 49 Tahun 2018, pelamar PPPK dihadapkan dengan tiga bidang tes saat Seleksi Kompetensi, yaitu manajerial, teknis, dan sosial kultural.

2. Gaji dan Tunjangan

Perbedaan PNS serta PPPK dari segi gaji dan tunjangan telah diatur oleh landasan hukum.

Komponen pendapatan PNS diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 jo PP Nomor 17 Tahun 2020 dan Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PNS.

Sementara, gaji dan tunjangan PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 dan PP Nomor 49 Tahun 2018.

Komponen gaji dan tunjangan yang diterima PNS dan PPK diantaranya:

– Gaji

– Tunjangan:

a) Tunjangan Kinerja

b) Tunjangan Kemahalan

c) Tunjangan Keluarga

d) Tunjangan Pangan

e) Tunjangan Jabatan

f) Tunjangan Kinerja (bagi PNS/PPPK Pusat)

g) Tambahan Penghasilan Pegawai (PNS/PPPK Daerah)

h) Tunjangan Risiko/Bahaya (untuk PNS/PPPK jabatan tertentu)

i) Tunjangan Khusus (PNS/PPPK dengan kondisi khusus)

j) Tunjangan Profesi (guru dan dosen)

3. Batas Usia Melamar

Menurut Pasal 23 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, pelamar CPNS berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

Sementara untuk PPPK berdasarkan Pasal 16 huruf a PP Nomor 49 Tahun 2018, usia minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan atau formasi yang dilamar.

Contoh, batas usia jabatan A ditetapkan 35 tahun, maka pelamar PPPK jabatan tersebut maksimal berusia 34 tahun.

4. Kedudukan Hukum

Ada perbedaan kedudukan hukum antara PNS dan PPPK.

PNS bisa menduduki seluruh jabatan pemerintahan, sedangkan PPPK lingkupnya terbatas.

Jenis jabatan yang dapat diduduki PPPK diatur dalam PP dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 76 Tahun 2022.

PPPK disebutkan tidak dapat mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.

5. Status Kerja

Jika PNS berstatus sebagai pegawai tetap, maka PPPK bekerja dengan durasi kontrak sesuai masa waktu yang dibutuhkan.

Masa kerja PPPK paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kerja.

6. Usia Pensiun

Perbedaan PNS dan PPK juga tampak dari usia pensiun kedua ASN.

PNS terjadi pada usia 58 tahun untuk Pejabat Administrasi, 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi, dan sesuai ketentuan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional.

Sementara, pensiun PPPK terjadi di usia 58 tahun bagi Pejabat Fungsional Ahli Muda, Pejabat Fungsional Ahli Pratama, dan Pejabat Fungsional Kategori Keterampilan.

Selanjutnya, Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pejabat Fungsional Madya pensiun di usia 60 tahun.

Usia 65 tahun menjadi usia pensiun bagi Pemangku Jabatan Fungsional Ahli Utama.

7. Pemberhentian Hubungan Kerja

Pemberhentian hubungan kerja pada PNS maupun PPPK akan dilakukan dengan 2 cara, yakni:

– Diberikan predikat tertentu, atau

– Diberhentikan dengan hormat.

PNS atau PPPK yang diberhentikan dengan hormat apabila:

– meninggal dunia

– atas permintaan sendiri

– perampingan organisasi

– tidak cakap jasmani/rohani sehingga tidak bisa menjalankan tugas dan kewajiban.

Adapun hal lain yang membedakan adalah ada satu kondisi lain yang menyebabkan PNS diberhentikan dengan hormat, yakni apabila telah mencapai usia pensiun.

Sementara pada PPPK, seorang pegawai akan dihentikan dengan hormat apabila jangka waktu perjanjian kerja telah berakhir.