TANGSELIFE.COM – Penting mengetahui perbedaan PNS dan PPPK mengingat Pemerintah telah membuka kembali pendaftaran seleksi penerimaan CPNS dan PPPK 2023 di bulan September 2023 ini.
Baik PNS dan PPPK sama-sama merupakan ASN (Aparatur Sipil Negara), yakni pegawai yang bekerja pada instansi pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah.
Meski berstatus sesama ASN, perbedaan PNS dan PPPK cukup signifikan mulai dari gaji dan tunjangan, status kerja, sampai usia pensiun.
Memahami perbedaan PNS dan PPPK sangat penting, terutama bagi warga Tangsel yang berminat mengikuti seleksi penerimaan CPNS dan PPPK 2023.
Karena itu, perbedaan PNS dan PPPK akan diterangkan pada artikel ini.
Perbedaan PNS dan PPPK
Berikut 7 perbedaan PNS dan PPPK yang perlu diketahui:
1. Proses Rekrutmen atau Tahapan Seleksi
Perbedaan PNS dan PPPK telah terlihat sejak masa pendaftaran seleksi penerimaan ASN.
Jika ingin menjadi PNS, setidaknya harus melalui tiga proses seleksi yang meliputi Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Sementara, PPPK hanya melalui dua proses seleksi, yaitu Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi.
Sesuai Pasal 19 PP Nomor 49 Tahun 2018, pelamar PPPK dihadapkan dengan tiga bidang tes saat Seleksi Kompetensi, yaitu manajerial, teknis, dan sosial kultural.
2. Gaji dan Tunjangan
Perbedaan PNS serta PPPK dari segi gaji dan tunjangan telah diatur oleh landasan hukum.
Komponen pendapatan PNS diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 jo PP Nomor 17 Tahun 2020 dan Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PNS.
Sementara, gaji dan tunjangan PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 dan PP Nomor 49 Tahun 2018.
Komponen gaji dan tunjangan yang diterima PNS dan PPK diantaranya:
– Gaji
– Tunjangan:
a) Tunjangan Kinerja
b) Tunjangan Kemahalan
c) Tunjangan Keluarga
d) Tunjangan Pangan
e) Tunjangan Jabatan
f) Tunjangan Kinerja (bagi PNS/PPPK Pusat)
g) Tambahan Penghasilan Pegawai (PNS/PPPK Daerah)
h) Tunjangan Risiko/Bahaya (untuk PNS/PPPK jabatan tertentu)
i) Tunjangan Khusus (PNS/PPPK dengan kondisi khusus)
j) Tunjangan Profesi (guru dan dosen)
3. Batas Usia Melamar