TANGSELIFE.COM – Seorang peternak kambing di Kota Serang menjadi tersangka dan dipenjara setelah berduel dengan maling kambing miliknya.

Peternak kambing di Kota Serang yang menjadi tersangka itu diketahui bernama Muhyani (59). Dia diringkus polisi usai dilaporkan keluarga maling.

Dari informasi yang dihimpun, Muhyani merupakan peternak kambing di Kota Serang yang tinggal di  Kampung Ketileng, Kelurahan teritih, Kecamatan Walantaka.

Kasus Muhyani berduel dengan maling ternak miliknya itu terjadi pada Februari 2023. 

Duel itu terjadi setelah peternak kambing di Kota Serang Muhyani memergoki maling di kandang ternak kambing miliknya.

Muhyani melakukan bela diri dengan memegang gunting memetik buah. Dia spontan menusuk maling yang mengeluarkan golok.

Sayang, upaya maling membacok kalah cepat oleh Muhyani yang lebih dulu membacok sang maling. Muhyani pun berteriak maling hingga warga lain berdatangan.

Setelah duel itu, sang maling kabur dan kemudian ditemukan warga terkapar meninggal dengan luka tusukan guntung di dada. 

ketua RT setempat Nuraen membenarkan soal adanya duel antara warganya dengan sang maling. Menurutnya, dari keterangan Muhyani, aksi itu terjadi ketika Muhyani hendak ke sawah dan memergoki maling.

Kata Nuraen, ada dua maling yang beraksi. Tetapi hanya satu maling yang masuk ke dalam kandang. Saat itu, salah satu maling mengeluarkan golok untuk membacok Muhyani.

“Pak Muhyani kaget ada orang masuk kandang, pas dicek si malingnya ngeluarin golok dari pinggang, terus Pak Muhyani tusuk maling pakai gunting pemetik buah. Intinya Pak Muhyani bela diri,” katanya dikutup dari Kumparan.

Setelah kejadian tersebut, Nuraen menyebut bahwa keluarga si maling sudah pasrah dan mengikhlaskannya. Tetapi, kemudian Muhyani dilaporkan ke Polresta Serang diduga karena da permintaan pihak keluarga yang tak dipenuhi keluarga Muhyani.

Akibat dipolisikan, Muhyani kemudian harus wajib lapor ke Polresta Serang selama 3 bulan terakhir. 

“Pas hari Kamis (7/12) ditahan, langsung dibawa ke Rutan Serang,” ungkapnya.

Kini, Muhyani masih dikurung di Rutan Serang. Dia dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP Penganiayaan hingga tewas dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Menurut Tangsel People gimana sama kasus ini? Share di kolom komentar yaaa.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Wivyh
Editor
Wivyh
Reporter