TANGSELIFE.COM – Hingga batas waktu pendaftaran terakhir, petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) masih kurang 1.102 Orang.

Diketahui batas waktu pendaftaran anggota KPPS di mulai sejak tanggal 11 Desember 2023 hingga 20 Desember 2023 pukul 23.59 WIB.

Hingga batas waktu itu, tercatat pendaftar untuk petugas KPPS mencapai 95,64 persen atau 25.666 orang.

Komisioner KPU Tangsel Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, Heni Lestari mengatakan, maka kekruangannya ada sebanyak 1.102 orang.

Karena KPU Tangsel membutuhkan 26.768 petugas KPPS untuk membantu mensukseskan Pemilu tahun 2024.

Heni menyebutkan, setelah batas waktu pendaftaran dipastikan tutup selanjutnya pihaknya akan melakukan verifikasi terhadap administratif para pendaftar petugas KPPS.

“Tahapan setelah rekrutmen terbuka yang ditutup 20 Desember 2023, maka PPS akan melaksanakan penelitian administrasi sampai tanggal 22 Desember 2023,” kata Heni, Kamis, 21 Desember 2023.

Heni mengatakan, untuk mememuhi kuota kebutuhan anggota KPPS tersebut, KPU Tangsel melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan melakukan mekanisme penunjukan langsung.

Sebelum melakukan penunjukan, Heni menerangkan, bahwa anggota PPS nantinya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak pengawas.

“Memetakan dimana TPS yang kekurangan KPPS. PPS juga harus berkoordinasi dengan Pengawas (PKD) mengenai kekurangan ini. PPS akan berkoordinasi dengan RT/RW untuk mekanisme penunjukan,” pungkas Heni. (ANDRE)

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Sopiyan
Editor