TANGSELIFE.COM – Wakil Walikota Tangerang Selatan (Tangsel), Pilar Saga Ichsan memastikan akan memberikan sanksi tegas jika didapati ada guru di Tangsel yang minta Tunjangan Hari Raya (THR) ke wali murid.

Hal itu diungkapkan Pilar menyikapi adanya informasi yang menyebutkan salah satu sekolah negeri di Kota Tangsel meminta sumbangan sejumlah yang untuk THR para guru.

Pilar mengatakan, sumbangan dalam bentuk uang yang dibebankan kepada wali murid dengan maksud THR adalah bentuk pungutan liar (pungli).

“Kami tidak mentolerir apabila ada lagi kedepan ada kasus serupa, pungutan dan sebagainya,” kata Pilar, Selasa, 11 Maret 2025.

Ada Sanksi Tegas Bagi Guru di Tangsel yang Minta THR ke Wali Murid

Pilar mengungkapkan, seluruh operasional sekolah maupun para guru di Tangsel sudah dicover menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah Nasional (Bosnas) dan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda).

Oleh karena itu menurutnya tidak ada alasan pihak guru melakukan pungutan uang kepada wali murid.

“Entah untuk kebutuhan operasional tambahan atau untuk THR itu tidak dibenarkan,” ungkapnya.

“Yang pertama tidak diperbolehkan karena kami menyampaikan bahwa Bosnas dan Bosda sudah memenuhi itu. Jadi tidak boleh lagi ada pungutan-pungutan di luar itu,” tegasnya.

Pilar memastikan akan ada sanksi yang menunggu jika guru di Tangsel kedapatan masih melakukan pungutan kepada para wali murid.

“Kalau masih ada permasalahan seperti itu Pemkot Tangsel akan memberikan tindakan yang tegas kepada kepala sekolah yang melanggar,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Jihan Hoirunisa
Editor
Andre Pradana
Reporter