TANGSELIFE.COM – Jika berniat mengajukan pinjaman online, sebaiknya berhati-hati dan pahami informasi tersembunyi agar tidak terjerat utang yang berkali lipat.

Tentunya, terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh peminjam saat mengajukan pinjaman online.

Syarat-syarat mengajukan pinjaman online itu harus dibaca dengan seksama dan berhati-hati.

Jika memungkinkan, baca syarat-syarat dan ketentuan pinjaman online secara pelan-pelan, jangan sampai terburu-buru.

Pasalnya dikhawatirkan terdapat syarat tersembunyi yang kelak justru berpotensi merugikan.

Informasi Mengajukan Pinjaman Online (Pinjol)

Setidaknya terdapat 6 (enam) informasi terkait pinjol yang perlu diingat guna menjaga agar keuangan pribadi tidak terganggu.

1. Standar Persyaratan

Biasanya, syarat standar untuk mengajukan pinjol lebih sederhana jika dibandingkan kredit tradisional.

Calon debitur biasanya hanya perlu berusia 18 tahun, melampirkan KTP, berfoto dengan KTP, dan memberikan riwayat pembelian barang.

Meski mudah, pengajuan tetap harus melalui proses screening sesuai standar yang berlaku.

2. Limit Pinjaman Sesuai Kemampuan

Limit pinjol akan disesuaikan dengan kemampuan finansial debitur.

Karena itu, penting untuk memberikan informasi akurat agar mendapatkan limit yang sesuai dengan kemampuan debitur.

Berhati-hati jika diberikan limit yang terlampau besar, karena dikhawatirkan ada indikasi pinjol ilegal.

3. Bunga Pinjaman Transparan

Penyedia pinjol yang resmi atau legal harus memberikan informasi tentang bunga dan biaya administrasi di awal pengajuan.

Informasi mengenai bunga pinjaman membantu debitur dalam merencanakan keuangan yang lebih baik.

OJK (Otoritas Jasa Keuangan) telah menetapkan suku bunga maksimal sebesar 0,8% per hari.

Penyedia pinjol legal juga tentu saja diawasi oleh OJK.

4. Aturan yang Harus Dipatuhi

Terdapat aturan yang harus dipatuhi oleh penyedia pinjol dan debitur.

Aturan yang harus dipatuhi mencakup suku bunga maksimal, metode penagihan, dan denda keterlambatan.

Pinjol legal harus mematuhi aturan ini untuk menghindari sanksi dari OJK.

5. Data Pengguna Terenkripsi

OJK telah mengatur agar data debitur tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Karenanya, data pribadi debitur telah dienkripsi demi menjaga keamanannya.

6. Tidak Semua Pinjaman Online Ilegal

Tidak semua pinjaman online itu ilegal, meski tak disangkal masih banyak pinjol ilegal di masyarakat.

Saat ini tercatat ada 102 pinjol yang telah terdaftar di OJK.

Debitur dapat memeriksa legalitas penyedia pinjol dengan mengunjungi situs web atau menghubungi OJK melalui email.