TANGSELIFE.COM- Penipuan oleh pejabat BPBD Banten terkait proyek fiktif bernilai miliaran membuat Pj Gubernur Banten Al Muktabar angkat bicara.

Dia mengancam akan memecat oknum pejabat BPBD Provinsi Banten yang diduga menipu pengusaha dengan menerbitkan SPK (surat perintah kerja) bodong.

SPK yang dikeluarkan oleh pejabat BPBD Banten itu terkait  pengadaan laptop 100 unit dengan 20 kontrak pada tahun anggaran 2023.

Adapun nilai kontrak proyek fiktif yang mengatasnamakan BPBD Banten itu mencapai Rp3,7 miliar.

Al Muktabar juga mengatakan, perbuatan pejabat BPBD Banten melakukan  penipuan dilakukan secara individu dan bukan atas nama Pemprov Banten.

“Itu perilaku individu, jadi tanggung jawab pribadi. Karena memang tidak pernah ada program seperti itu (pengadaan 100 laptop),” ujarnya Senin, 31 Juli 2023.

Al Muktabar juga mengatakan kalau penipuan yang dilakukan pejabat BPBD Banten dengan menerbitkan SPK bodong itu melanggar hukum.

“Ini terkait masalah hukum. Karena penipuan itu tindakan melanggar hukum,” papar juga mantan Sekda Banten ini.

Bahkan, Al Muktabar menegaskan tidak akan ragu untuk memecat oknum pejabat BPBD Banten itu apabila terbuki melanggar hukum.

“Kalau memang melanggar akan kami ambil tindakan tegas. Bahkan bisa kena hukuman paling berat, yaitu diberhentikan,” cetus Al Muktabar lagi.

Pejabat BPBD Banten Buat SPK Bodong Proyek 100 Unit Laptop

Untuk diketahui, sebelumnya Direktur PT Putera Pangestu Jaya Lestari melalui kuasa hukumnya melaporkan oknum pejabat BPBD Banten tersebut.

Pelaporan itu dilakukan kepada Pj Gubernur Banten Al Muktabar terkait belum dibayarnya pengadaan 100 unit komputer pada Kamis 27 Juli 2023 lalu.

Alfiando menceritakan penipuan bermula ketika PT Putera Pangestu Jaya Lestari ditawari pekerjaan pengadaan laptop di BPBD Banten tahun anggaran 2023.

Selanjutnya, PT Putera Pengestu Jaya Lestari melakukan pertemuan dengan oknum pejabat eselon III berinisial AB yang bertugas di BPBD Banten tersebut.

Dalam pertemuan itu, oknum pejabat BPBD Banten setingkat kepala bidang itu langsung membuat surat perintah kerja (SPK) sebanyak 20 kontrak.

”Lalu pada Februari 2023, diserahterimakan 100 unit laptop merk Asus di kantor BPBD Banten dengan pejabat berinisial AB itu,” katanya juga.

Bahkan, ujar Alfiando lagi, kliennya memiliki dokumen serah terima 100 unit laptop dan juga foto proses penyerahan barang.

Menurut Alfiando, PT Putera Pangestu Jaya Lestari menyadari tertipu, karena tidak ada pembayaran yang dilakukan oleh BPBD Banten.

“Saat dicek ternyata pengadaan laptop itu fikkif. SPK atau kontrak kerja itu bodong. Klien kami rugi Rp3,7 miliar,” tandasnya.