TANGSELIFE.COM – Roti Aoka yang diproduksi oleh PT Indonesia Bakery Family (PT IBF) mendadak jadi pusat perhatian setelah beredarnya tuduhan adanya bahan kosmetik sebagai pengawet dalam produk rotinya.

Tuduhan tersebut memicu kekhawatiran dan keresahan konsumen yang setia mengonsumsi Roti Aoka.

Manajemen PT IBF yang diwakili oleh Head Legal Kemas Ahmad Yani, S.H, M.H dengan tegas membantah tuduhan tersebut.

Menurutnya, telah dilakukan pengujian oleh Badan Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) dan telah mendapatkan izin edar untuk seluruh variannya, selaras dengan yang tercantum dalam kemasan produk Roti Aoka.

“Semua produk Roti Aoka tak mengandung sodium dehydroacetate dan masa kedaluwarsa Roti Aoka bukan 6 bulan,” ucap Kemas.

Kegaduhan tersebut mengakibatkan kerugian ekonomis bagi PT IBF dan distributor selaku mitra kerjanya.

Maka muncul dugaan bahwa tuduhan Aoka mengandung bahan pengawet kosmetik sengaja disebarkan sejumlah pihak sebagai upaya menjatuhkan merek roti tersebut dengan cara persaingan yang tak sehat.

Untuk itu, PT IBF telah melakukan investigasi secara intensif terhadap penyebaran informasi menyesatkan yang diduga dilakukan oleh sejumlah pihak.

“PT Indonesia Bakery Family sebagai produsen Roti Aoka adalah produsen makanan yang sangat memperhatikan kualitas bahan baku termasuk aspek kesehatan bagi konsumen. Aoka diproduksi dari bahan berkualitas, diproses secara higienis dan aman bagi kesehatan,” tuturnya.

Sebelumnya, kabar yang menghebohkan ini berasal dari hasil uji laboratorium yang dilakukan oleh PT SGS Indonesia.

Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang testing dan inspeksi, mereka diduga melakukan pengujian terhadap beberapa merek roti yang beredar di pasar dalam negeri sejak Agustus 2023 sampai Mei 2024.

Beberapa roti yang diuji coba, di antaranya roti merek SR, ME, RA, dan RO.

Uji laboratorium yang dilakukan SGS Indonesia atas salah satu zat yang dianggap berbahaya, yaitu Sodium Dehydroacetate pada masing-masing sampel produk roti tersebut.

Hasilnya, roti merek RA dan RO terdeteksi mengandung zat Sodium Dehydroacetate masing-masing sebesar 235 miligram/kilogram dan 345 mg/kg.

Namun, PT SGS kini telah memberikan klarifikasi tertulis terhadap PT IBF bahwa informasi tersebut bukan dari mereka.

Pernyataan tersebut telah tertuang dalam surat nomor 001/SGS-LGL/VII 2024 tertanggal 15 Juli 2024 yang menegaskan bahwa pihaknya membantah dan menyatakan informasi tersebut bukan berasal dari pihak PT SGS Indonesia.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Dwi Oktaviani
Editor
Dwi Oktaviani
Reporter