TANGSELIFE.COM – Polres Bogor akan menerapkan kebijakan ganjil-genap (gage) di Jalur Puncak, Bogor, Jawa Barat, selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025.
Kebijakan ganjil genap Puncak Bogor berlaku selama 24 jam mulai 25-31 Desember 2024 sampai malam pergantian tahun.
Kasat Lantas Polres Bogor, AKP Rizky Guntama, menjelaskan bahwa kebijakan ini diterapkan untuk mengurangi kemacetan di kawasan wisata Puncak dengan pemberlakuan di pintu masuk utama seperti Simpang Gadog dan Jalan Ciawi, tepatnya Exit GT Ciawi.
Ganjil genap Puncak diatur berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021, yang mengharuskan pelat nomor kendaraan sesuai dengan tanggal kalender ganjil atau genap.
Kendaraan yang melanggar peraturan ganjil genap Puncak Bogor akan diminta berbalik arah.
Sebanyak 250 personel telah disiapkan untuk memeriksa nomor polisi kendaraan.
Selain itu, Polres Bogor juga menyiapkan sejumlah fasilitas untuk wisatawan, seperti toilet, ambulans, alat berat untuk antisipasi bencana, dan pemadam kebakaran.
Rizky mengungkapkan bahwa fasilitas tersebut disediakan untuk mengantisipasi situasi darurat selama liburan, termasuk bantuan kesehatan untuk wisatawan.
Car Free Night di Malam Tahun Baru
Polres Bogor juga akan menggelar car free night untuk mengatasi kemacetan pada malam tahun baru 2025.
Langkah ini dilakukan bersama Polres Cianjur sebagai bagian dari pengelolaan arus lalu lintas.
Menurut KBO Satlantas Polres Bogor, Iptu Ardian Novianto, car free night akan dimulai pukul 18.00 WIB, dengan jalur tol menuju Puncak ditutup dan kendaraan dialihkan ke jalur arteri Ciawi sampai pukul 21.00 WIB.
Setelah itu, hingga tengah malam, penyekatan dilakukan di jalur arteri menuju Puncak, termasuk di Pasir Angin dan Megamendung.
Kendaraan akan diputar balik untuk mengurangi kepadatan.
Skema ini mirip dengan penerapan sebelumnya, yakni malam tanpa kendaraan, untuk memastikan arus lalu lintas tetap terkendali.