TANGSELIFE.COM – Polisi menggagalkan penyelundupan 28.538 benih lobster di wilayah Curug, Kabupaten Tangerang. Dari operasi itu delapan orang ditetapkan sebagai tersangka.

Penggagalan itu tepatnya terjadi di jalan Pasir Randu, Kampung Cijengir, Kelurahan Kadu, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang pada Jumat, 19 September 2025 lalu.

Kapolres Tangsel, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang menjelaskan, upaya penyelundupan benih lobster itu terbongkar ketika jajaran Polsek Curug melakukan patroli dan mendapati sebuah mobil truk sedang bongkar muat barang.

Saat dimintai surat ijin dan surat pengiriman barang, sopir berinisial J (40), tak dapat menunjukan permintaan pihak Kepolisian.

Ketika dilakukan pemeriksaan, pihak Kepolisian menemukan adanya empat box barang mencurigakan yang terbungkus plastik hitam.

“Pengemudi truk tersebut tidak dapat membuktikan surat jalan dan surat pengiriman barang yang ternyata diketahui berisi benih bening lobster,” kata Victor di Mapolres Tangsel, Kamis, 16 Oktober 2025.

Victor mengungkapkan, dari penemuan itu pihak Kepolisian melakukan pengembangan dan kembali menemukan dua box berisi benih lobster.

“Setelah dilakukan pengembangan, menemukan kendaraan didapati dua box berisi benih bening losbter atau BBL tanpa dilengkapi dokumen perijinan,” ungkapnya.

Dari total enam box tersebut diketahui berisi 28.538 benih lobster. Puluhan ribu benih lobster itu rencananya akan diselundupkan ke Malaysia.

Dari hasil operasi itu, lima orang berhasil ditangkap dan langsung ditetapkan sebagai tersangka. Sementara tiga orang ditetapkan DPO dan masih dalam proses pengejaran.

Para tersangka masing-masing berinisial S (43), AF (36), AW (46), ES (21), J (40). Tiga yang masih dalam pengejaran diantaranya TS, C, dan I.

“Total ada 8 orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” tuturnya.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 92 Jo pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Rl Nomor 6 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang Undang dan atau Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) Undang Undang RI No.31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.

“Dengan pidana penjara paling lama delapan tahun dan dipidana denda paling banyak Rp1,5 miliar,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Iis Suryani
Editor
Andre Pradana
Reporter