TANGSELIFE.COM – Polres Tangerang Selatan menghentikan proses penyelidikan kasus guru SD di Pamulang, Christiana Budiyati, yang dilaporkan Polisi usai nasihati muridnya.

Kapolres Tangsel, AKBP Boy Jumalolo mengatakan, penyelidikan kasus itu dihentikan karena penyidik menyimpulkan tidak ditemukan adanya unsur pidana dalam peristiwa tersebut.

“Dengan demikian penyidik Polres Tangerang Selatan memutuskan untuk menghentikan penyelidikan atas laporan tersebut,” kata Boy, Jumat, 30 Januari 2026.

Boy menjelaskan, sebelumnya pihak Kepolisian menerima laporan kasus tersebut pada Jumat, 12 Desember 2025 lalu.

Setelah itu, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk pemeriksaan pihak-pihak terkait.

Proses tersebut kemudian dilanjutkan dengan gelar perkara yang digelar pada Kamis, 29 Januari 2026.

Dari hasil gelar perkara, disimpulkan bahwa peristiwa yang dilaporkan tidak memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Diketahui, Christiana Budiyati dilaporkan ke Polisi oleh salah satu orang tua murid pada Desember 2025 lalu.

Petisi Guru SD di Pamulang

Kasus itu mencuat setelah ramai petisi dukungan berjudul ‘Keadilan Untuk Seorang Guru’ di laman change.org.

Dalam petisi itu dijelaskan bahwa laporan Polisi bermula dari adanya peristiwa saat kegiatan lomba di sekolah tersebut pada bulan Agustus 2025.

Di sela kegiatan itu terdapat seorang murid yang minta untuk digendong. Karena tidak siap, murid tersebut akhirnya terjatuh.

Namun ketika itu murid yang meminta digendong dikabarkan tidak menolong, bahkan meninggalkan temannya yang diikuti oleh murid-murid lain. Anak yang terjatuh akhirnya ditolong oleh orang tua murid yang berada di lokasi.

“Sebagai wali kelas, Bu Budi menyayangkan kejadian tersebut dan menegur serta menasihati murid-muridnya secara umum agar bertanggung jawab, saling peduli, dan menghayati nilai-nilai Pancasila sebagai dasar pembentukan karakter,” tulis petisi tersebut, dilihat Selasa, 27 Januari 2026.

Namun nasihat edukatif tersebut kemudian dipersepsikan oleh salah satu murid sebagai dimarahi di depan kelas.

Mediasi secara kekeluargaan telah ditempuh, tetapi pihak keluarga merasa tidak puas dan memutuskan untuk melaporkan kejadian itu ke sejumlah pihak.

“Beberapa hari kemudian, Bu Budi dilaporkan ke Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak, Dinas Pendidikan, serta Polres Tangerang Selatan dengan tuduhan melakukan kekerasan verbal,” lanjut isi petisi itu.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Nadia Lisa Rahman
Editor
Andre Pradana
Reporter