TANGSELIFE.COMGuru sekolah dasar (SD) di Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Christiana Budiyati, telah menyampaikan permintaan maaf usai dilaporkan ke polisi atas dugaan kekerasan verbal terhadap muridnya.

Permintaan maaf guru SD di Pamulang itu disampaikan dalam proses mediasi yang digelar di Mapolres Tangsel pada Rabu (28/1).

Kapolres Tangsel, AKBP Boy Jumalolo mengatakan, meskipun guru SD di Pamulang tersebut telah meminta maaf, namun pelapor memilih agar proses hukum tetap berjalan.

“Untuk saat ini pelapor memutuskan untuk tetap melajutkan laporan Polisi yang sudah dilaporkan di Polres Tangerang Selatan,” kata Boy Jumalolo, Kamis, 29 Januari 2026.

Ia menjelaskan, dalam mediasi tersebut pelapor belum mengambil keputusan apakah perkara itu dapat diselesaikan melalui jalur mediasi atau restorative justice.

Meski demikian, upaya penyelesaian secara damai masih terbuka sebagai salah satu opsi ke depan.

“Pelapor menyampaikan masih membuka ruang mediasi/Restorative Justice masih terbuka dikemudian hari,” pungkasnya.

Diketahui, Christiana Budiyati dilaporkan ke Polisi pada bulan Desember 2025 lalu. Kasus itu mencuat setelah ramai petisi dukungan terhadap Guru tersebut.

Dalam laman petisi itu dijelaskan bahwa laporan tersebut bermula dari peristiwa yang terjadi saat kegiatan lomba di sekolah pada bulan Agustus 2025.

Ketika itu terdapat seorang murid yang minta untuk digendong. Karena murid tersebut tidak siap, murid tersebut terjatuh.

Bukannya menolong, teman-teman murid itu justru malah meninggalkannya. Anak yang terjatuh pun akhirnya ditolong oleh salah satu orang tua murid.

Christiana Budiyati yang juga merupakan wali kelas kemudian memberikan nasihat kepada para muridnya untuk memiliki rasa tanggung jawab dan saling peduli.

“Sebagai wali kelas, Bu Budi menyayangkan kejadian tersebut dan menegur serta menasihati murid-muridnya secara umum agar bertanggung jawab, saling peduli, dan menghayati nilai-nilai Pancasila sebagai dasar pembentukan karakter,” tulis petisi tersebut.

Namun nasihat edukatif tersebut kemudian dipersepsikan oleh salah satu murid sebagai dimarahi di depan kelas.

Mediasi secara kekeluargaan telah dilakukan, namun belum menemui titik terang.

Pihak orang tua murid akhirnya melaporkan kejadian itu ke sejumlah lembaga, mulai dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak hingga kepolisian

“Beberapa hari kemudian, Bu Budi dilaporkan ke Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak, Dinas Pendidikan, serta Polres Tangerang Selatan dengan tuduhan melakukan kekerasan verbal,” lanjut isi petisi itu.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Iis Suryani
Editor
Andre Pradana
Reporter