TANGSELIFE.COM – Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar mediasi kasus guru SD di Pamulang, Christiana Budiyati, yang dilaporkan usai menasihati muridnya.
Mediasi dilakukan sebagai upaya restorative justice dalam penyelesaian kasus tersebut.
Pertemuan restorative justice kasus guru SD di Pamulang tersebut melibatkan pihak terlapor dan pelapor, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Tangsel, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Tangsel, serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Wira Graha Setiawan, menyampaikan, dalam proses restorative justice (RJ), pihak terlapor telah menyampaikan permohonan maaf kepada pelapor.
“Di dalam RJ pihak terlapor mengutarakan permohonan maaf kepada pelapor dalam hal jika ada perbuatan kurang berkenan,” kata Wira Graha.
Meski demikian, mediasi tersebut belum menghasilkan keputusan akhir terkait penyelesaian perkara.
Wira menyebut, pihak pelapor masih membutuhkan waktu untuk mempertimbangkan opsi penyelesaian melalui RJ.
“Namun memang keputusan apakah diselesaikan secara RJ atau tidak, pihak pelapor masih minta waktu, ruang, untuk diberikan kepada anaknya,” ujarnya.
Wira menegaskan, mekanisme restorative justice tetap terbuka sebagai alternatif penyelesaian kasus tersebut.
“Pihak pelapor belum menentukan, namun yang bisa saya pertegas pelapor membuka diri terhadap upaya ini agar semua kepentingan dari pada pihak menjadi terakomodir,” pungkasnya.




