TANGSELIFE.COM-Kepolisian mengungkap kasus penarikan paksa mobil seorang warga oleh dua debt collector berujung pengeroyokan yang terjadi di Serpong, Tangerang Selatan. 

Polda Metro Jaya menangkap 8 orang berkaitan dengan kasus pengambilan paksa mobil dan pengeroyokan seorang debt collector  yang videonya viral di media sosial.

Polisi menyebutkan delapan orang itu menjadi tersangka dalam dua kasus berbeda. Pertama, 6 orang terkait kasus penganiayaan dan dua orang terkait kasus pencurian dengan kekerasan (curas).

Direskrimum Polda Metro Jaya Kombespol Hengki Haryadi mengatakan kalau kejadian itu merupakan rangkaian dua kasus berbeda yang terjadi dalam hari yang sama.

”Pertama, perampasan dengan kekerasan dan kedua pengeroyokan,” terangnya kepada wartawan dalam konferensi pers kasus itu di Mapolda Metro Jaya, Senin 10 April 2023. 

Hengky memaparkan kasus yang terjadi pada 5 April 2023 sekitar pukul 14.00 WIB itu bermula perampasan mobil. ”Kejadian pertama, korban sedang mengendarai mobil miliknya. Lalu diadang debt collector,” ujarnya juga.

Saat itu, kata Hengky juga, ada lima orang debt collector yang mengadang kemudian merampas mobil milik korban. Pelaku mencoba masuk ke dalam mobil dan memukul korban.

”Korban yang mengendarai mobilnya diadang oleh lima orang.Lalu mobilnya dirampas dengan cara mengambil paksa kunci kendaraan itu,” kata Hengki. 

Usai terjadi perampasan kendaraan, kata Hengki juga, korban lantas menghubungi salah satu rekannya berinisial A. Lantas, teman korban balas mengadang debt collector yang sedang membawa mobil milik korban. 

”Korban dan temannya ini berusaha mengadang mobil yang sudah dirampas debt collector itu agar tidak dibawa ke kantor leasing,” papar Hengki lagi.

Tapi, rupanya debt collector melawan dengan memaksa melarikan diri. Akibatnya, teman korban meneriakinya maling hingga terjadi aksi pengeroyokan. 

”Akhirnya terjadi delik kasus baru yakni penganiayaan. Terjadi pengeroyokan terhadap tersangka imbas kasus yang terjadi di TKP yang pertama,” ujar Hengki.

Saat salah satu debt collector dianiaya, serta direkam oleh salah satu tersangka pengeroyokan. Perekaman tersebut viral di media sosial.  “Korban atas nama B ini yang dianiaya, direkam oleh salah satu tersangka juga, dan ini viral,” katanya lagi. 

Tapi ada kata-kata yang tak pantas diucapkan dalam rekaman tersebut. ”Itu melanggar kebhinekaan karena bernuansa SARA, bisa menciptakan konflik horizontal. Karena itu kami tangani cepat,” pungkas Hengki.