TANGSELIFE.COM – Polda Metro Jaya akhirnya menangkap pelaku yang ancam dan peras artis Ria Ricis.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan, pelaku yang berhasil ditangkap itu berinisial AP.

Ria RIcis sendiri, baru saja melakukan laporan ke Polda Metro Jaya atas ancam dan pemerasan yang dialaminya.

“Baru saja, pelaku berinisial AP berhasil kami aankan, di Cipayung, Jakarta Timur,” ujarnya, Selasa, 11 Juni 2024.
Ade mengatakan, AP dalam melancarkan aksinya itu menggunakan dua media sosial.

Ade juga menjelaskan, alasan AP melakukan tindakan tersebut, karena motif kebutuhan ekonomi.

“Sementara ini motifnya ekonomi, AP ini modus operandi yang dilakukan adalah melakukan akses ilegal meretas sistem elektronik yang berisi informasi ataupun dokumen elektronik pribadi milik pelapor atau dalam hal ini korbannya sendiri,” ujarnya.

“Lalu dilakukan melalui perantara manager ataupun asisten korban untuk meminta korbannya memberikan uang sebesar Rp 300 juta terhadap tersangka,” tambah Ade

Atas perbuatan itu, AP dijerat Pasal 27B ayat (2) juncto Pasal 45 dan atau Pasal 30 ayat (2) juncto Pasal 46 dan atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sebelumnya, artis Ria Ricis melaporkan dugaan pengancaman terhadap dirinya terkait penyebaran foto atau video pribadi jika tidak mau mengirim uang sebesar Rp300 juta.

“Hari ini saya melakukan pemeriksaan lanjutan terkait adanya pemerasan dan ancaman menggunakan data pribadi. Disini saya merasa dirugikan dan sangat terancam tentunya,” ujar Ria Ricis.

Ria RIcis juga mengaku sudah diancam selama beberapa hari belakangan.

“Selama lima hari terakhir. mohon doanya semuanya semoga orangnya cepat ketemu,” pungkasnya.

Sopiyan
Editor
Sopiyan
Reporter