TANGSELIFE.COM – Pihak kepolisian menangkap sepasang kekasih yang menjadi pelaku pembuang bayi laki-laki yang ditemukan di lahan kosong yang berada di jalan Conforti, Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Sepasang kekasih tersebut berinisial DRR (laki-laki, 23 tahun) dan ST (perempuan, 21 tahun).
Mereka berdua diamankan di kediamannya masing-masing pada Rabu sore, 30 Oktober 2024.
“Unit Reskrim Pondok Aren berhasil mengamankan dua pelaku dengan inisial saudara DRR dan juga saudari ST,” kata Wakapolres Tangsel, Kompol Rizkyadi Saputro, Kamis, 31 Oktober 2024.
Polisi Tangkap Sepasang Kekasih Pelaku Pembuang Bayi Laki-laki di Pondok Aren
Rizkyadi mengungkapkan, pasangan kekasih tersebut telah menjalin hubungan selama dua tahun sejak tahun 2022 silam.
Selama menjalin hubungan mereka berdua mengaku melakukan hubungan intim sebanyak dua minggu sekali.
Pada bulan Februari 2024, DRR curiga kalau kekasihnya tersebut sedang mengandung. Pada bulan Maret mereka memutuskan untuk melakukan cek kehamilan menggunakan alat testpack dan hasilnya positif.
“Pada bulan April 2024 kedua pelaku sempat ingin menggugurkan kandungan tapi tidak jadi,” ungkapnya.
Setelah menunggu sembilan bulan lamanya, bayi tersebut akhirnya lahir pada 29 Oktober 2024 sekira pukul 11.00 WIB.
Setelah melahirkan, pada hari yang sama sekira pukul 14.22 WIB kedua pasangan itu langsung membuang bayi tersebut dengan meletakannya di sebuah lahan kosong di wilayah Pondok Aren.
Kapolsek Pondok Aren, Kompol Muhibbur menyebut, atas perbuatannya kedua pasang kekasih tersebut dikenakan pasal 76 B Sub Pasal 77 B Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2024 tentang Perlindungan anak dan atau Pasal 308 KUHP.
“Dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak Rp100 juta,” pungkasnya.