TANGSELIFE.COMSuami siri yang tega menganiaya perempuan berinisial D (34) di wilayah Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) beberapa waktu lalu akhirnya ditangkap.

Pelaku yang tega aniaya perempuan di Serpong itu diketahui berinisial U (43).

Ia ditangkap di Kampung Rawa Macek, Kelurahan Ciater, Kecamatan Serpong, pada Minggu (19/10).

“Dalam waktu lima jam setelah adanya laporan tim Opsnal Reskrim Polsek Serpong dapat mengamankan pelaku U,” kata Kapolsek Serpong, Kompol Suhardono, Kamis, 23 Oktober 2025.

Suhardono menjelaskan, sebelum melakukan aksi penganiayaan, pelaku sempat cekcok masalah keuangan dengan korban di perjalanan pulang menggunakan sepeda motor.

Korban ketika itu minta turun dari motor, saat korban sedang berjalan, pelaku langsung menabrak dengan kecepatan sedang hingga korban terjatuh.

Pelaku yang merupakan suami siri itu sempat memaksa korban untuk kembali naik ke atas motor, namun karena permintaan itu ditolak, pelaku langsung mendorong korban sampai tersungkur membentur trotoar.

“Korban mengalami luka pada bagian kepala belakang dengan 13 jaitan dan luka pada bagian pergelangan lengan sebelah kiri,” ungkapnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Tangselife
Follow
Iis Suryani
Editor
Andre Pradana
Reporter