TANGSELIFE.COM– Cekcok, istri tusuk suami siri. Tragedi rumah tangga itu terjadi di wilayah Karawaci, Kota Tangerang.

Penusukan yang merupakan KDRT itu dilakukan seorang perempuan berinisial LH (32) terhadap suaminya yang berinisial SP (32).

Ironisnya, aksi penusukan itu dilakukan LH saat dibonceng suaminya hendak mencari kontrakan di wilayah Karawaci, Kota Tangerang, Senin, 29 Mei 2023.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan saat ini pelaku tengah diperiksa intensif di Markas Polsek Karawaci.

Zain menceritakan awalnya pasangan suami istri siri ini mencari kontrakan yang akan mereka huni menggunakan sepeda motor.

Tapi saat di perjalanan, keduanya terlibat cekcok yang hebat. Hingga akhirnya, sang istri yang rupanya membawa pisau dapur tiba-tiba menusuk leher dan punggung suaminya.

“Saat perjalanan mencari rumah kontrakan itu, keduanya terjadi cekcok mulut. Tiba-tiba pelaku LH melukai leher dan menusuk punggung korban,” terang Zain, Rabu, 31 Mei 2023.

Dalam kondisi terluka, sang suami lantas menghentikan motornya dan meminta pertolongan  kepada warga sekitar.

Warga lantas melaporkan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu ke Markas Polsek Karawaci.

Pihak kepolisian yang dipimpin Kapolsek Karawaci Kompol Donni Bagus Wibisono menuju lokasi setelah mendengar informasi warga tersebut.

Sang istri pun langsung dibekuk di lokasi. Rupanya, usai melukai suaminya sendiri LH tidak kabur tapi hanya berdiam diri.

Saat suaminya yang terluka dibawa ke rumah sakit, LH juga diamankan warga sekitar.

Saat ini pelaku tengah dimintai keterangan di Markas Polsek Karawaci. “Pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan Unit Reskrim Polsek Jatiuwung,” papar Zain juga.

Karena diduga telah melakukan penganiayaan berat terhadap suaminya sendiri, LH terancam ditahan karena perbuatannya tersebut.

“LH melanggar Pasal 351 ayat 2 KUHP atau Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT,” terang Zain juga.

Bila terbukti melanggar Undang-Undang KDRT tersebut, LH terancam  pidana penjara paling lama 5 tahun.

Sedangkan SP hingga kini mendapatkan perawatan di salah satu rumah sakit yang ada di Kota Tangerang.