Tangselife.com – Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Tangsel memberikan trauma healing kepada K (44), korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya T (43).

“Ya, hari ini Jumat 18 November 2022 diberikan penanganan trauma healing kepada korban, ” ujar Kepala UPTD P2TP2A Tangsel, Tri Purwanto, Jumat (18/11/2022).

Selain K, P2TP2A Tangsel juga memberikan trauma healing kepada kedua anaknya EZ dan TA.

Pemeriksaan tim psikolog dilakukan serentak kepada K dan kedua anaknya.

“Anak korban (juga) diberikan layanan konseling dua-duanya hari ini,” jelas Tri.

Meski anak-anak korban tidak mengalami tindakan KDRT yang dilakukan ayah mereka, Tri menilai keduanya memiliki trauma karena melihat kejadian itu secara langsung.

“Karena melihat kejadian kekerasan terhadap ibu, biarpun secara fisik tidak ada, tapi secara psikis atau trauma terjadi,” imbuh Tri.

Layanan pemulihan trauma pertama kalinya hari ini berlangsung di Kantor P2TP2A Tangsel.

Nantinya, trauma healing akan berlanjut berdasarkan kesepakatan korban dengan tim psikolog kapan penanganan selanjutnya dilakukan.

Selain itu, P2TP2A Tangsel juga berkomitmen untuk terus mendampingi korban selama proses hukum kasus berlangsung di kepolisian.

Sebelumnya, viral video berdurasi 2 menit 13 detik yang memperlihatkan dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan T (43) terhadap istrinya K (44) beredar di media sosial.

Berdasarkan data yang diperoleh, peristiwa
KDRT tersebut terjadi, Jumat (11/11/2022).

Sementara Polisi dari Polsek Cisauk sudah menangkap T pada Minggu (13/11/2022) pukul 23.00 WIB di rumahnya.

Dan kini T, yang bekerja sebagai Sekuriti, mendekam di sel tahanan Mapolsek Cisauk.

Kanit Reskrim Polsek Cisauk Ipda Margana mengatakan, peristiwa itu terjadi di wilayah RT 04 RW 02 Kelurahan Kademangan, Kecamatan Setu, Jumat (11/11/2022), sekira pukul 18.30 WIB.

Ia menjelaskan, T dan K merupakan pasangan suami istri yang telah menikah secara siri sejak 2005 lalu.

“Pasangan suami istri, tapi pernikahan mereka tidak tercatat di KUA, nikah siri. Mereka mempunyai dua orang anak,” kata Margana, Rabu (16/11/2022).

Kejadian itu berawal saat K baru saja pulang dari berjualan ayam geprek pukul 17.30 WIB. Kemudian K memasak untuk bekal suaminya yang akan bekerja piket malam.

Setelah memasak, K hendak keluar rumah dengan menggunakan motor dengan alasan mengisi bensin.

“Terus nyiapin bekal makanan buat suaminya yang masuk malam, sekuriti (suaminya),” ungkap Margana.

“Pukul 18.30 WIB istrinya mau keluar beli bensin. Suaminya nuduh yang enggak-enggak. Lu mau ngapain keluar, mau ngejablay ya,” sebut Margana mengulangi pernyataan T.

Tidak terima dengan tuduhan suaminya, K kemudian emosi. pertengkaran mulut antara keduanya pun tak terelakkan.

Namun saat emosinya memuncak tersebut, T malah memukul, menendang, menjambak, bahkan membenturkan istrinya ke kursi.

Sang anak yang melihat kejadian itu langsung merekam momen ketika ayahnya menganiaya ibunya. Video itulah yang kemudian tersebar luas di media sosial.

Akibatnya, K mengalami luka-luka memar di mulut, telinga bagian kanan belakang, pipi sebelah kiri, dan leher.

Sementara T, dijerat Pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman penjara selama dua tahun delapan bulan. (RMZ/ASN)